Terkait BUMDes dan DD Terusan, Kecamatan Gedeg Ek Kades di Konfirmasi enggan berikan tanggapan

Anggaran BUMDes dan DD Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto diduga Syarat di Korupsi

APH, Kejari Mojokerto diminta Sikapi Anggaran BUMDes dan DD Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto

Mojokerto | Pembangunan Perbaikan pagar dan saluran makam Dusun Kemantren Wetan, Desa Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur tahun 2025 – 2026 bertujuan untuk sebagai berikut :

Pembangunan pagar makam bertujuan utama untuk meningkatkan keamanan area pemakaman, memberikan batas wilayah yang jelas agar tidak disalahgunakan, serta menjaga kebersihan dan kerapian makam. Pagar juga berfungsi melindungi makam dari gangguan hewan liar atau aktivitas yang tidak diinginkan.

Tujuan pembangunan pagar makam:
Keamanan : Melindungi area makam dari kerusakan, pencurian, atau vandalisme.
Pembatas Lahan: Menandai batas tanah makam agar tidak bergeser atau diserobot oleh aktivitas lain.

Kebersihan dan Kerapian : Menciptakan lingkungan makam yang lebih teratur, bersih, dan nyaman bagi peziarah.

Perlindungan : Mencegah ternak atau binatang liar masuk dan merusak area pemakaman

Dengan menggunakan dugaan anggaran dana Desa Rp 43.118.080 – rupiah
Hal ini dijelaskan pada rapat tokoh Agama/masyarakat se Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 September 2025 pukul 21 Wib di Pendopo Balai Dusun Kemantren Wetan, yang diketahui oleh : Saudara Setiwan, Bendahara Hari Prasetyo Utomo dan sebagai pelindung saudara Achmad Lutfi Hidayat

Dari hasil konfirmasi di lapangan setelah melihat Pembangunan Perbaikan pagar dan saluran makam Dusun Kemantren Wetan, Desa Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto diduga ada ganjalan anggaran tidak sesuai dengan RAB, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM) Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak), turun lapangan dan melakukan konfirmasi. Jumat 17 April 2026.

Bahwa, dari hasil konfirmasi, selain menggunakan anggaran Dana Desa, ada dana kematian sebesar Rp. 11.200.000 rupiah

Sementara itu, Hasil konfirmasi lain, Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Untuk Tender Proyek Rp. 34.200.000 rupiah namun di dalam rapat pagu tercatat nominal Rp. 43.118.080 rupiah jadi ada ganjalan sementara pelaksanaan Pembangunan Perbaikan pagar dan saluran makam Dusun Kemantren Wetan, Desa Desa Terusan fisik nya seperti itu. Jelasnya.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan :

1. Bahwa, Belum lama masyarakat mengadukan terkait Anggaran Proyek Gorong-gorong tahun 2023 denan Volumenya sekitar 1 meter x 6 meter kurang lebih dengan anggaran = Rp. 120.906.800 + Rp. 252.497.000 belum Genap 2 tahun Jebol, Dugaan ditengarai kejahatan manipulasi data di tahun 2023, Kwalitas Proyek tidak sesuai SOP.

2. Bahwa, Berdasarkan informasi Jumlah anggaran BUMDes Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 208.000 rupiah namun diketahui di papan pagu sebesar Rp. 50.000.000 rupiah

Kini muncul dugaan kejahatan Tender Proyek Rp. 34.200.000 rupiah namun di dalam rapat pagu tercatat nominal Rp. 43.118.080 rupiah

Ek Kades saat di Konfirmasi melalui telpon seluler Whatsapp 0858-0442-65xx enggan berikan tanggapan. Jumat 17 April 2026. Pukul 15.32 Wib

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan :

1. Bahwa, Belum lama masyarakat mengadukan terkait Anggaran Proyek Gorong-gorong tahun 2023 denan Volumenya sekitar 1 meter x 6 meter kurang lebih dengan anggaran = Rp. 120.906.800 + Rp. 252.497.000 belum Genap 2 tahun Jebol, Dugaan ditengarai kejahatan manipulasi data di tahun 2023, Kwalitas Proyek tidak sesuai SOP.

2. Bahwa, Berdasarkan informasi Jumlah anggaran BUMDes Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 208.000 rupiah namun diketahui di papan pagu sebesar Rp. 50.000.000 rupiah

Kini muncul dugaan kejahatan Tender Proyek Rp. 34.200.000 rupiah namun di dalam rapat pagu tercatat nominal Rp. 43.118.080 rupiah

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Menyimpulkan : Patut diduga Oknum Kades Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur melakukan Korupsi Dana Desa secara nyata melanggar hukum, khususnya UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku, umumnya oknum perangkat desa, dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Berharap kepada Yth :Saudara :
1. Presiden RI
2. Kapolri
3. Gubernur Jawa Timur
4. Kapolda Jatim
5. Bupati Mojokerto
6. Kapolres Mojokerto
7. Kejaksaan Negeri Mojokerto
8. Camat Gedeg dapat bekerja sama menindaklanjuti adanya kejanggalan kejanggalan anggan Desa di Pemerintahan Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik

4. UU Desa No. 6 Tahun 2014 (Pasal 29): Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban, serta dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

5. UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *