Kejati Jatim Tetapkan Kepala Dinas ESDM sebagai Tersangka Pemerasan Perizinan SIPA, Sita Uang Rp 2,3 Miliar

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak : Dukung Kejati Oknum Dinas ESDM Jatim dijadikan Tersangka Pemerasan Perijinan

Surabaya | Kasus ESDM penanganan dilapangan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan gebrakan melalui silent operation yang berujung pada penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dalam rilis resminya pada Jumat (17/42026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tiga oknum pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

Modus Operandi Pelaju Perlambat Izin untuk Peras Pemohon, Penyelidikan yang dimulai sejak 14 April ini di dasari laporan masyarakat terkait sulitnya pengurusan izin pertambangan dan air tanah. Wagiyo menjelaskan, para tersangka diduga sengaja memperlambat proses perizinan meskipun syarat administrasi pemohon sudah lengkap.

“Modusnya adalah memperlambat proses. Jika pemohon tidak ‘minta tolong’ dengan memberikan sejumlah uang, izin tidak akan keluar meski syarat terpenuhi. Ini masuk kategori pemerasan,” tegas Wagiyo.

Berdasarkan hasil penyidikan, tarif pungutan liar untuk sektor pertambangan dipatok antara Rp 50 juta hingga Rp100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin, sementara untuk izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Sedangkan untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per izin, dengan total akumulasi mencapai Rp 80 juta per pemohon.

*Penyitaan Barang Bukti Fantastis*

Setelah melakukan penggeledahan maraton di kantor dinas dan rumah para tersangka, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2.369.239.765.

Rincian aset yang disita dari para tersangka antara lain: AM (Kadis): Total Rp494.140.494 (tunai dan saldo di dua bank).

OS (Kabid): Uang tunai sebesar Rp1.644.550.000 yang ditemukan di rumahnya. H (Ketua Tim): Saldo ATM sebesar Rp 229.685.625.

Penahanan dan Pengembangan Kasus
Ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti. Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP baru mengenai pemerasan dan gratifikasi.

Wagiyo mengimbau para investor atau masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin untuk segera melapor ke Kejati Jatim. “Jangan khawatir, karena ini sifatnya pemerasan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Geram terhadap aksi pelaku, pasalnya masyarakat yang benar benar membuka lapangan pekerjaan demi anak dan keluarga secara legal atau resmi dengan mengurus ijin SIPA di persulit.

Ngene Gak Sugih rugi para oknum pelaku dinas ESDM, ucapnya. Ilyas. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *