Ketua Umum LSM Gmicak : Di Pengadilan Negeri, Polres Pelalawan Wajib hadirkan 8 Orang Pelaku Judi
Pelalawan | Satreskrim Polres Pelalawan menggerebek tempat perjudian Sabung Ayam yang juga tempat bermain judi qiu-qiu pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Pemda Gg. Pesona Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Disampaikan Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi didampingi Kasi Humas Thomas Bernandes Siahaan, pada hari Rabu (29/07/2026), Polres Pelalawan telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dan hanya menahan 1 orang yang merupakan pemilik lapak yakni IB, 8 tersangka lainnya tidak ikut ditahan.
Polres Pelalawan hanya menahan 1 orang tersangka dan 8 lainnya tidak ditahan,” ujar AKP Bayu.
Tiga orang tersangka pemain judi Sabung Ayam HS, JT dan HFG sementara lima orang pemain judi qiu-qiu yakni AHN, AM, PSC, M, serta RN.
Menurut Bayu, tersangka atas nama IB yang merupakan pemilik lapak, disangkakan lewat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP yang berbunyi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau juga serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut diancam pidana maksimal 9 Tahun Penjara.
Sementara untuk ke-8 tersangka lainnya disangkakan lewat Pasal 427 KUHP yang berbunyi setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Dikarenakan 8 tersangka lainnya ancaman hukumannya dibawah 3 tahun dan denda paling banyak kategori III, makanya tidak ditahan,” sebut Kasat Reskrim.
Modus operandi para tersangka mengadu ayam Bangkok jantan dengan pertaruhan uang untuk memilih ayam yang akan menang sementara untuk judi qiu-qiu dengan menghancurkan sejumlah uang.
Sambung Bayu, pada saat penggerebekan di lokasi arena perjudian tersebut tim melihat banyak sepeda motor terparkir didepan rumah IB yang diduga merupakan kendaraan milik pemain judi di arena tersebut dan didapat lebih kurang 39 orang yang sedang berada di sekitaran arena perjudian dan tim juga melihat adanya 2 ekor ayam jantan yang sedang di adu di dalam arena perjudian sabung ayam.
Selain itu tim juga melihat adanya 5 ekor ayam yang standby diluar arena tarung pertarungan, selanjutnya tim persembunyian tersangka pelaku perjudian termasuk pemilik rumah/arena dan pemilik ayam yang berkelahi dan membawa pelaku tak terduga tersebut ke Polres Pelalawan.
Setelah dilakukan diketahui pemeriksaan terhadap 39 orang tersebut bahwa diantaranya 30 (tiga puluh) orang sebagai penonton perjudian jenis sabung ayam, 5 (lima) orang melakukan permainan judi jenis QQ, 3 (tiga) orang melakukan perjudian jenis sabung ayam dan 1 (satu) orang sebagai pemilik tempat atau penyedia sarana perjudian jenis sabung ayam.
Adapun Barang bukti yang diamankan 3 ekor Ayam Jantan yang disita dari para pemain sabung ayam, 3 set Kartu Domino, uang tunai dari judi sabung ayam 400.000 dan Uang Tunai Rp1.593.500 yang disita dari pemain judi Qiu Qiu.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menjelaskan :
Pelaku judi yang dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun boleh tidak ditahan, karena syarat objektif penahanan dalam hukum acara pidana umumnya mensyaratkan ancaman pidana minimal 5 tahun atau lebih.
Itu Kebijakan PenyidikTidak Wajib Ditahan : Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, penyidik tidak wajib melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun Proses Hukum harus Tetap di Jalankan : Tidak ditahannya tersangka bukan berarti perkaranya berhenti. Proses penyidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan tetap berjalan meskipun tersangka berada di luar tahanan (tidak ditahan).
LSM Gmicak : Awas Ada Pungli – Awas Ada 86 – Awas Ada tangkap Lepas atau permainan Hukum.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999













