LSM Gmicak Minta Kapolresta Balerang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Sidak Gudang Kawasan SB, Sagulung diduga Sarang Mafia BBM Solar Subsidi
Batam | Semua Sebuah Pergudangan di kawasan SB, Kecamatan Sagulung, Batam, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penimbunan dan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dari melangsir atau Belanja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sekitar Batam dan sekitarnya. senin 03 Agustus 2026
Berdasarkan laporan dan informasi yang berhasil dihimpun Tim Sembilan / Tim Senyap Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Sebuah Pergudangan di kawasan SB, Kecamatan Sagulung, Batam diduga menjadi tempat penyimpanan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar legal Kasus
Lokasi: Kawasan SB, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dugaan Tempat penyimpanan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak jenis solar menjadi Sorotan Publik : Muncul dalam laporan dan pemberitaan media terkait aktivitas yang diduga bebas beroperasi serta sorotan terhadap pengawasan aparat penegak hukum setempat
Sorotan tajam mengarah ke jajaran Kepolisian Sektor Sagulung, Kota Batam, lantaran Setiap Desa / Kelurahan terdapat Bhabinkamtibmas
Yang artinya Bhabinkamtibmas adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yaitu anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan.
Mereka bertindak sebagai penghubung utama antara polisi dan warga untuk menjaga keamanan lingkungan. Eronisnya jika tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal bahan bakar minyak (BBM) Solar ilegal.
Dalam pintu masuk Pergudangan di kawasan SB, Kecamatan Sagulung, Batam keluar masuk Truk Tengki Nopol BP 9751 EY Kapasitas 5000 Liter atau KL dengan Logo atau tertuliskan di Badan Mobil Truk Tengki Solar Industri, Dan Truk Tengki lainnya, warga sekitar mulai resah.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Kapolresta Balerang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H untuk segera melakukan sidak terhadap gudang-gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM solar bersubsidi ilegal.
Langkah tegas ini diperlukan untuk menghentikan penyalahgunaan energi dan melindungi hak masyarakat.
Alasan Desakan Sidak, Karena Merugikan Negara: Praktik penimbunan memicu kerugian keuangan negara serta kelangkaan BBM bagi warga yang berhak.
Dan Melanggar Hukum : Pelaku penimbunan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara.
Pengaduan Warga: Banyak laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan keluar-masuk kendaraan modifikasi di sekitar lokasi gudang.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999













