Bojonegoro | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro, terdapat aktivitas Tambang Galian C dugaan Ilegal Belum memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) pengangkutan dan penjualan dari Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI)
Berdasarkan Laporan informasi yang dihimpun LSM Gmicak dan Media Tim Sembilan, Kegiatan atau aktivitas tambang galian tersebut di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, diduga dikelola oleh seorang oknum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diketahui berinisial MN. Senin 13 Juli 2026
Selain Kegiatan tambang galian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Belum memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) pengangkutan dan penjualan dari Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI) diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Solar dari SPBU sekitar, Hal ini merupakan tindak pidana serius di Indonesia.
Dilokasi Aktivitas tambang terdapat beberapa alat berat Bego excavator dan Truk muatan hasil tambang galian, tidak terpasang papan Bor Perijinan dari dinas terkait tambang galian, Eronisnya aktivitas tersebut belum tersentuh aparat Penegak hukum (APH).
Mengenai dugaan tambang galian dugaan ilegal di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Saudara/ Bapak, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenny Diarty, S.I.K, belum bisa dikonfirmasi.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana melalui telpon seluler Whatsapp 0822-3119-97xx, Terima kasih atas informasinya Pak, petugas kami nanti coba cek ke lokasi yg dimaksud. Sabtu 18 Juli 2026.
Kesimpulan : Patut Diduga aktivitas tambang galian yang beroperasi dugaan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak aparat penegak hukum (APH), Bupati Bojonegoro, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Bojonegoro, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memproses hukum para pelaku tambang galian urug ilegal yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Bojonegoro
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo) | Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999













