Tambang Inkonvensional (TI) Apung biji timah di Perairan Laut tembelok Mentok, Bangka Barat Aktivitas Siang Malam
Ringkasan Berita :
Kasus Tambang Biji Timah dugaan Bodong di Perairan laut Tembelok, Mentok, Bangka Barat disoal LSM Gmicak
Bangka Belitung | Pertambangan timah menggunakan mesin ponton apung atau Tambang Inkonvensional (TI) Apung bijih timah berlangsung di perairan (Laut tembelok Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), seakan tidak ada efek jera.
Perairan Laut Kranggan, Bangka Barat kembali dirusak oleh para penambang timah gunakan alat berat jenis user -user sekitar 20 Ponton.
Meskipun pertambangan timah yanb menggunakan mesin ponton apung atau Tambang Inkonvensional (TI) Apung bijih timah di perairan (Laut tembelok Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat) banyak yang di tangkap Polairud Pores Bangka Barat, Namun dijumpai LSM Gmicak dan Media masih beraktivitas lancar siang malam. Sabtu 30 Mei 2026
Berja dilaut tembelok sudah banyak ditangkap dari kepolisian Bangka Barat tidak ada rasa jerak nya penambang ini Berja maling”lah berapa malam ini pak penambang Berja di Laut kranggan pak tapi mulai malam tadi ada yang Berja di tembelok,narik ponton, masih Berja maling di tembelok ini pak matili..begawe orang ni pak, masak tidak ada jeranya, apa memang ada yang memgondisiken pak, Ucap Nara sumber dipercaya nelayan tersebut informasi tim wartawan jejak kasus.
Petani nelayan di perairan tersebut Fakta di Lapangan masih Ada aktivitas berja di perairan tersebut sekarang juga banyak pak Berja hari ni jenis user- user sekitar 20 lebih ponton di Laut tembelok, seolah tak ada rasa takut dan seolah tukang perintah berja hanyalah sandiwara belaka. Belum lama berselang sejak operasi penertiban dan pengamanan puluhan ponton serta alat tambang ilegal digelar di kawasan Laut kranggan tembelok dan sekitarnya, aktivitas penjarahan kekayaan laut kembali berlangsung liar dan lebih berani. Kali ini, sasaran rampokan adalah kawasan Laut Keranggan, wilayah yang beberapa hari Lalu,
Informasi yang dihimpun awak media dari laporan masyarakat setempat pada Sabtu (30/5/2026), menyebutkan bahwa aktivitas tambang bawah laut jenis sistem selam berlangsung sangat ramai dan masif semalam.
Padahal, kawasan Laut Keranggan baru saja diguncang aksi penindakan dan penghentian kegiatan serupa.
Fakta bahwa lokasi yang sama kembali beroperasi hanya dalam hitungan hari, menjadi bukti nyata bahwa pelaku sama sekali tidak jera dan menganggap hukum tidak memiliki wibawa di mata mereka.
“Malam tadi Pak, di Laut Keranggan itu mereka sudah mulai kerja lagi. Ramai sekali pontonnya bergerak. Padahal baru kemarin-kemarin ini saja ditertibkan dan diamankan aparat, sekarang sudah ada lagi yang garap,” ungkap salah satu sumber yang dapat dipercaya dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kekecewaannya mendalam.
Kegigihan para pelaku untuk terus beraksi, meski baru saja ditindak, menguatkan dugaan yang selama ini berkembang di masyarakat: bahwa praktik ini dijalankan oleh pihak-pihak yang merasa “kebal hukum”. Ada dugaan kuat, di balik layar terdapat sosok atau kelompok orang berkuasa yang memberi perintah, mengatur, dan memberikan perlindungan sehingga para pelaku lapangan berani melawan aturan, bekerja tanpa henti, dan merasa aman meski lokasinya baru saja menjadi sorotan dan lokasi operasi aparat.
Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah tantangan terbuka dan penghinaan terhadap kinerja penegak hukum di Kabupaten Bangka Barat. Cara mereka beroperasi yang sengaja dilakukan kembali pasca penindakan, seolah berbicara diam-diam: “Kalian boleh amankan alat, tapi kami tetap berkuasa dan akan kembali lagi.”
Masyarakat pun kini mulai geram dan mempertanyakan efektivitas operasi yang dilakukan selama ini. Pasalnya, jika penindakan hanya berhenti pada pengamanan ponton, penangkapan pekerja, atau pengusiran di lokasi saja, tanpa menyentuh aktor utama, pemodal, maupun dalang yang mengatur strategi, maka siklus penjarahan ini tidak akan pernah berakhir.Laut, Keranggan, dan wilayah lainnya akan terus berulang mengalami kerusakan berkelanjutan.
Publik kini bersuara lantang dan memberikan pesan tegas kepada jajaran Polres Bangka Barat serta instansi terkait: “Tangkaplah dalang dan pemilik modalnya kalau benar-benar berani.”
Masyarakat menilai, keberanian mereka kembali beraksi begitu cepat adalah bukti bahwa aparat selama ini hanya menangkap “kacung” atau pekerja lapangan saja, sementara orang-orang besar yang memegang kendali tetap bebas, aman, dan santai memerintahkan penjarahan.
“Kalau dalang dan pemiliknya tidak ditangkap dan dijerat berat, percuma saja operasi diadakan. Besok atau lusa, pasti akan muncul lagi, di lokasi yang sama atau di tempat lain. Mereka ini sedang meremehkan hukum, mereka sedang menantang negara. Tunjukkan bahwa hukum itu ada dan berlaku untuk siapa saja, jangan hanya menangkap pekerjanya saja,” tegas warga yang resah melihat kerusakan laut tidak kunjung berhenti.
Kasus berulang di Laut Keranggan ini menjadi ujian berat bagi Polres Bangka Barat. Apakah penindakan yang dilakukan hanya sekadar formalitas untuk laporan kinerja, atau benar-benar serius memberantas sampai ke akar-akarnya?
Kini publik menanti langkah nyata: apakah aparat akan kembali hanya mengamankan ponton, atau kali ini berani melangkah lebih jauh menyisir jejak para pemodal dan pelindung yang selama ini membuat mereka merasa kebal hukum?
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi dan bertindak tegas terhadap pertambangan ilegal (illegal mining) semakin menguat, terutama menanggapi kerusakan lingkungan masif dan dampaknya terhadap keselamatan warga Kejahatan dan Keadilan
Rusaknya Ekosistem Perairan Laut Kecamatan Muntok, Tanggung Jawab bersama, baik masyarakat petani nelayan maupun Polres Bangka Barat Wajib Bertanggung jawab
LSM Gmicak : Pentingnya Sinergi, Berbagai pihak, termasuk aktivis dan lembaga swadaya, mendesak APH (Polri, Kejaksaan) untuk tidak bekerja sendiri-sendiri, melainkan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindak pelaku tambang tanpa izin (PETI).
Penambangan timah, terutama yang dilakukan secara ilegal atau tanpa pengelolaan lingkungan yang ketat, menyebabkan kerusakan ekosistem yang masif dan seringkali bersifat permanen. Di wilayah seperti Kepulauan Bangka Barat – Bangka Belitung.
Dasar Hukum: Penindakan didasarkan pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
(Tim Sembilan/ Tim Senyap)













