Jombang | Bertempat di desa Kademangan kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang provinsi Jawatimur Selasa 27-05-2026
Bermula dari berita miring yang berkembang di desa Kademangan Mojoagung terkait dugaan mark’up/manipulasi data sebagian surat-surat tanah kas desa TKD menjadi surat hak milik SHM atas nama pribadi sejak 2017 lalu melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
tim jejakkasustv.com langsung melakukan penelusuran dari beberapa pihak dan warga desa Kademangan,kecamatan Mojoagung,kabupaten Jombang,provinsi Jawatimur
Dugaan penggelapan tanah kas desa/TKD/ganjaran perangkat dan juga tanah koperta di rubah menjadi SHM atas nama pribadi(atas nama kades Kademangan/Hendro wahyuadi S.e) pada saat program pemerintah PTSL tahun 2017/2018 tahap pertama
Jika hal ini memang benar adanya dugaan penggelapan TKD,kemungkinan besar ada keterlibatan pada pihak-pihak terkait seperti BPN jombang dan juga Bapenda Jombang
*Secara hukum tanah kas desa/TKD atau tanah bengkok tidak boleh disertifikatkan/SHM atas nama perorangan atau kepala desa*
Tanah kas desa merupakan aset desa yang tercatat sebagai kekayaan milik pemerintahan desa,bukan milik pribadi atau kepala desa
Jika dalam hal ini benar adanya maka kades Kademangan harus bertanggung jawab karena ini murni menyalah gunakan kewenangan/melanggar hukum
Adapun surat tembusan kepada pihak-pihak terkait: inspektorat Jombang,kepala kejaksaan negeri(Kajari) Jombang,unit Tipidkor polres Jombang, Jombang,Bupati Jombang dan pihak yang lainnya
Kami tim LSM Gmicak dan juga media akan terus mengawal kasus ini sampai ke jalur hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
(Timsembilan)













