Dugaan Kasus Penimbunan BBM Solar di Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang “LSM Gmicak Minta APH Tindak tegas

Kasus Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang disoal LSM Gmicak

Supriyanto alias (iIlyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Desak APH Berintindak Tegas

Ringkasan Berita :

Praktik Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Ilegal Berlangsung di Semarang, LSM Gmicak Desak APH Bertindak

Dugaan Kasus Penimbunan BBM Solar di Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang “LSM Gmicak Minta APH Tindak tegas

Semarang | Dugaan Praktik Penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Jawa Tengah. Sebuah Gudang yang berada di Kawasan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi yang diperoleh secara tidak sah sebelum kembali diedarkan ke sejumlah wilayah.

Gudang yang disebut berada di area bekas Terminal Bus Terboyo itu dikaitkan dengan PT Risqi Artha Sejahtera (RAS), perusahaan yang diketahui bergerak di bidang distribusi BBM non-subsidi. Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan yang menyebut praktik itu diduga telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan penelusuran awak media, solar yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari sejumlah titik penampungan di beberapa daerah di Jawa Tengah, termasuk wilayah Demak dan Wedung. BBM subsidi itu disebut dikumpulkan dari berbagai sumber sebelum dikirim ke gudang untuk ditampung dan kembali dipasarkan.

Sumber yang ditemui juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial RHM yang disebut bertugas di wilayah Wedung. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Selain itu, nama Lela Kurniawan disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional gudang maupun perusahaan tersebut. Sumber lain juga mengaitkan nama tersebut dengan seorang oknum anggota kepolisian berinisial ER yang disebut bertugas di lingkungan Pamobvit Polda Jawa Tengah. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Sejumlah sumber menyebutkan, distribusi solar dari lokasi tersebut diduga menyasar sejumlah kawasan pelabuhan seperti Pelabuhan Tegal dan Juwana. Harga jual yang ditawarkan disebut berada di kisaran Rp16.000 per liter, angka yang dinilai menimbulkan pertanyaan apabila seluruh pasokan berasal dari jalur resmi dan legal.

Tak hanya itu, dugaan adanya transaksi pembelian solar dari seorang pengusaha berinisial Haji IS di wilayah Jepara turut mencuat dalam penelusuran yang dilakukan awak media. Informasi tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak yang meminta agar rantai distribusi BBM subsidi di wilayah Jawa Tengah diperiksa secara menyeluruh.

Apabila dugaan praktik tersebut terbukti benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga dinilai dapat menghambat distribusi subsidi energi bagi masyarakat yang berhak menerima.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas kendaraan tangki dan truk pengangkut BBM yang hilir mudik di kawasan gudang. Mereka berharap aparat penegak hukum, baik Polrestabes Semarang maupun Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Risqi Artha Sejahtera maupun aparat kepolisian terkait berbagai dugaan yang berkembang.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Supriyanto alias (iIlyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan memberantas praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, yang merugikan masyarakat dan negara.Dugaan penimbunan BBM ilegal merupakan pelanggaran berat.

Lebih lanjut LSM Gmicak : Penindakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 60 miliar. (Tim Sembilan/ Tim Senyap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *