MANGGARAI | Aksi demonstrasi warga Kecamatan Reok Barat di depan Kantor Bupati Manggarai kian menguat dan berkembang menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan kegagalan proyek air minum yang hingga kini belum mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Aksi ini mencerminkan akumulasi kekecewaan warga yang merasa diabaikan, meskipun anggaran besar telah digelontorkan untuk proyek tersebut.
Proyek yang dipersoalkan adalah kegiatan Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA), penambahan sumur dalam terlindungi, serta broncaptering di Desa Paralando. Berdasarkan papan proyek, kegiatan ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai kontrak sebesar Rp973.000.000 dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 2 Juli hingga 28 November 2025.
Proyek ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025, dikerjakan oleh CV. Wela Tedeng, dengan perencanaan oleh CV. Dongkar Dola Konsultan dan pengawasan oleh CV. Buana Dirga Konsultan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Warga mengaku hingga saat ini masih mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Koordinator lapangan aksi, Yohanes Hendra Gahor, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak berjalan optimal dan gagal memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat secara menyeluruh.
Dalam aksinya, warga tidak hanya menyampaikan protes secara lisan, tetapi juga menyerahkan dokumen resmi berupa surat tuntutan kepada Bupati Manggarai.
Dalam surat tersebut, warga Desa Paralando secara tegas menyampaikan bahwa mereka masih belum mendapatkan kepastian pemenuhan hak dasar atas air bersih, khususnya bagi 22 kepala keluarga yang hingga kini belum terlayani.
Warga juga mengungkap bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan bersama pemerintah daerah pada 13 Maret 2026, yang menghasilkan kesepahaman bahwa kebutuhan air bersih bagi 22 keluarga tersebut merupakan hal yang mendesak. Namun, tindak lanjut dari kesepakatan tersebut dinilai tidak jelas dan tidak memberikan solusi konkret.
Berdasarkan kunjungan lanjutan Dinas PUPR pada 17 Maret 2026, warga mencatat sejumlah kejanggalan. Di antaranya, kunjungan hanya difokuskan pada survei mata air Wae Wudak tanpa peninjauan menyeluruh terhadap titik permasalahan di aliran Wae Pogo.
Selain itu, tidak ada penjelasan teknis yang memadai kepada masyarakat terkait kondisi dan solusi yang akan dilakukan. Warga juga menyoroti tidak adanya kepastian waktu penyelesaian pekerjaan, melainkan hanya rencana yang bersifat umum dan tidak pasti.
Atas kondisi tersebut, warga menilai pemerintah belum serius dalam menangani persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat Desa Paralando belum mendapatkan kepastian atas pemenuhan hak dasar mereka terhadap air bersih.
Dalam surat tuntutan tersebut, warga menyampaikan dua poin utama yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai. Pertama, pemerintah diminta menetapkan jadwal pasti penyelesaian pekerjaan instalasi air bersih, khususnya bagi 22 keluarga yang belum terlayani.
Kedua, pemerintah diminta segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem instalasi, tidak hanya sebatas melakukan survei, tetapi mengambil tindakan nyata di seluruh titik permasalahan.
Di sisi lain, situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya upaya untuk membatasi partisipasi warga dalam aksi. Masyarakat menyebut Kepala Desa Paralando, Lemen Agustinus, diduga mengeluarkan undangan rapat pada malam sebelum demonstrasi. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghambat warga agar tidak ikut menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam orasinya, Yohanes Hendra Gahor menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap kepala desa yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai hak demokratis warga.
“Ketika rakyat kesulitan air, yang dibutuhkan adalah solusi, bukan pembatasan suara,” tegas Yohanes di hadapan massa aksi, Selasa (21/04/2026).
Ia juga menilai bahwa kepala desa seharusnya menjadi pelindung dan penyambung aspirasi warga, bukan justru menjadi penghalang. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.
Warga pun menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada janji atau klarifikasi semata. Mereka mendesak Bupati Manggarai untuk segera turun langsung, menerima tuntutan warga, serta mengambil langkah konkret dan terukur.
Tuntutan yang disampaikan tidak hanya mencakup evaluasi proyek, tetapi juga audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran, serta jaminan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tidak lagi dibatasi.
Bagi warga Reok Barat, air bersih bukan sekadar program pembangunan, melainkan hak dasar yang menyangkut kehidupan sehari-hari. Mereka menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran publik harus dipertanggungjawabkan, dan setiap kebijakan harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah bahwa masyarakat tidak lagi tinggal diam. Mereka menuntut keadilan, transparansi, dan solusi nyata. Dan hingga air benar-benar mengalir ke rumah-rumah warga, suara protes itu dipastikan tidak akan berhenti.
Penulis : NP












