Skandal Perjudian Sabung Ayam di Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali “LSM Gmicak Desak APH Sidak

Markas Judi Sabung Ayam di Talang Akar, Talang Ubi, Pali Bebas Beroperasi, LSM Gmicak Pertanyakan Kinerja APH

Ringkasan Berita :

Skandal Perjudian Sabung Ayam di Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali “LSM Gmicak Desak APH Sidak

Kasus Perjudian Sabung Ayam Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali ” Merasa Kebal Hukum

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) | Dugaan praktik perjudian ayam di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menjadi sorotan masyarakat. Arena tersebut berada di kawasan wilayah Hukum Polres PALI, bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat hukum.

“Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas perjudian ayam tersebut berlangsung secara rutin dan melibatkan peserta dari berbagai daerah. Warga menilai praktik itu seolah dibiarkan, sehingga memicu kecurigaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

Salah seorang warga setempat berinisial AT (35) mengungkapkan, arena Perjudian ayam tersebut kerap ramai didatangi para penjudi. Menurutnya, kegiatan itu tidak hanya diikuti warga lokal, tetapi juga peserta dari luar daerah.

“Setiap kali judi ayam banyak orang datang dari berbagai tempat. Aktivitasnya berlangsung cukup terbuka,” ujar AT kepada Awak media. Minggu (024/05/2026)

Ia mengatakan, keluhan masyarakat sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas untuk menghentikan kegiatan perjudian tersebut.

“Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Arena Perjudian ayam harus ditutup dan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat berencana melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Sumatera Selatan Sumsel agar dapat diusut secara menyeluruh.

“Rencananya laporan akan kami sampaikan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan Sumsel agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.

Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang sebelumnya mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku perjudian.

“Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar praktik perjudian yang meresahkan tersebut tidak terus berlangsung di wilayah Kabupaten PALI khususnya desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perjudian sabung ayam merupakan respons terhadap maraknya aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) secara aktif menyoroti dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan tegas melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

Desakan LSM dan konteks penegakan hukum:Tuntutan LSM dan Sinergi: LSM secara konsisten menuntut kepolisian (Polsek, Polres, dan Polda) untuk berani bertindak tegas dan menutup arena judi. Gerakan ini mencakup tuntutan sinergi antar-APH serta pelibatan unsur TNI agar penindakan di lapangan berjalan efektif dan mencegah potensi pelolosan pelaku.

Dasar Hukum Larangan: Sabung ayam yang disertai perjudian murni adalah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Praktik ini juga melanggar ketentuan penganiayaan hewan.

Dasar Hukum : Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
(Tim Senyap / Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *