Mojokertotv.com
SEMARANG- Tak perlu lagi antre panjang di Satpas atau mengambil cuti kerja hanya untuk memperpanjang SIM. Kini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup dari rumah, cukup dengan genggaman tangan melalui ponsel.
Inovasi ini hadir lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi), yaitu sistem pelayanan perpanjangan SIM secara daring (online). Melalui layanan ini, seluruh proses dilakukan secara mandiri oleh pemohon, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pembayaran.
Setelah proses selesai, pemohon bisa memilih cara pengambilan SIM: dikirim langsung ke alamat rumah melalui Pos Indonesia, atau diambil sendiri di Satpas sesuai pilihan dalam aplikasi.
Salah satu yang telah menerapkan sistem pelayanan digital ini adalah Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang, yang terus berinovasi menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
“Layanan SINAR ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mendukung pelayanan berbasis digital,”
ungkap Kanit Regident Polrestabes Semarang AKP Widiastuti.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, S.H., M.H. menegaskan bahwa transformasi digital seperti SINAR merupakan langkah nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan yang Prima, Modern, dan Terpercaya bagi masyarakat.
(Red)












