LSM Gmicak Minta APH Tangkap Para Penambang Timah dugaan Ilegal di Perairan Kranggan, Kecamatan Muntok, Bangka Barat
Ringkasan Berita :
Kasus Tambang timah dugaan ilegal di Perairan Kranggan, Kecamatan Muntok di Soal LSM Gmicak
Tambang Timah dugaan ilegal beraktivitas di Perairan Kranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bangka Belitung | Mentok – 30 Ponton tambang timah, Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal, beraktivitas menyedot pasir timah dari dasar laut Kranggan, Mentok, Bangka Barat tanpa memiliki izin resmi atau Surat Perintah Kerja (SPK).
Pertambangan timah dugaan ilegal kembali beraktivitas di Perairan Kranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui Tim Sembilan/ Tim Senyap Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), kurang lebih 30 ponton tambang Timah beraktivitas, Kamis 04 Juni 2026. Pukul 06.30 Wib.
Meskipun Polisi telah memasang Spanduk larangan untuk menghentikan aktivitas penambangan liar (tanpa izin) yang merusak ekosistem laut dan melanggar zona tangkap nelayan setempat.
Aparat penegak hukum (APH) Kepolisian telah berulang kali melakukan penertiban, razia ponton, dan menetapkan tersangka dengan memberikan sanksi hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Namun para penambang Timah ilegal tidak ada efek jera.
Atas kejadian diatas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap penambangan timah ilegal di perairan Kranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Babel.
LSM Gmicak juga memita Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan Pengusutan Aliran Dana: Membongkar jaringan pemilik modal (cukong) dan aktor intelektual di balik maraknya tambang ilegal.
Mendesak Aparat penegak hukum (APH) Polisi dan TNI bertindak tegas tangkap pelaku tambang timah ilegal dan Membongkar jaringan pemilik modal (cukong) untuk mempertanggungjawaban atas kerusakan terumbu karang dan potensi perikanan yang merugikan nelayan, Aktivitas tambang timah ilegal merusak ekosistem Lingkungan yang berkepanjangan. (Tim Sembilan/ Tim Senyap)













