Jakarta | Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mess Bintara terhadap sesama anggota polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujar Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, Selasa (!4/4/2026).
Ia menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut dan menegaskan kasus akan diproses hingga tuntas.
“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat,” tegas Kabid Propam.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti). “Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong. “Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang,” ujar Kabid Propam.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.
“Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu,” terang Kabid Propam.
Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.
“Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” tegas Kabid Propam.
(Jihandak Belang/Div.Humas Polri)




