YARA Langsa : Desak DLH Diduga Status Instalasi Pembuangan Air Limbah MBG Pemko Langsa Tidak Memiliki Izin

Langsa | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa H A Muthallib Ibrahim ., SE.,SH.,M.Si., M.Kn., kita desak pihak pihak yang terkait dengan (Makanan Bergizi Gratis) MBG yang diduga tidak memiliki izin di Pemko Langsa di beberapa dapur tempat produksi makanan MBG segera ditindak dapur MBG jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau gelisah.

Beroperasinya dapur tempat makanan bergizi gratis (mbg). Atas programnya dari badan gizi nasional (BGN) pusat di Jakarta secara nasional, diduga status Instalasi pembuangan air limbah “IPAL” di lokasi dapur makanan bergizi gratis (mbg) di seputaran desa gampong sungai lung kecamatan langsa timur kota langsa-aceh. Saat ini tengah di pertanyakan, dan menjadi sorotan publik di kota langsa-aceh.

Ada pun, yang pada sebelumnya. Wartawan media online ini, sempat menerima himpunan informasi. Dari salah satu seorang sebagai nara sumber khusus, yang di kabarkan juga. Sumber itu, sempat menerima laporan informasi dari segelintiran masyarakat seputaran gampong sungai lung itu. Yang dari sumber tersebut, meminta jati dirinya bersama sumber lainnya. Ada jangan terpublikasi secara pemberitaan di media sosial secara online, kemarin minggu malam 12/04/2026 sekitar pukul.22.30.wib. Dirinya sumber itu, langsung menjelaskan. “Selama adanya makanan bergizi gratis (mbg) di beberapa tempat di kota langsa ini, salah satu bertempat di desa gampong sungai lung kecamatan langsa timur kota langsa-aceh. Kami, sebagai dari pemantauan dan pengamat dalam kegiatan adanya mbg program dari BGN atau program dari bapak presiden republik indonesia (prabowo subianto) di jakarta.

Yang menjadi tanda tanya besarnya lagi, juga menjadi sorotan publik. Lokasi mbg di desa gampong sungai lung itu, menjadi perhatian besar. Tentang status pembuangan air limbahnya, beserta limbah-limbah sampah lainnya. Coba, dari pihak publik media massa (pihak dari pemerhati sosial publik) lakukan sorotan publik dengan secara tajam.

Jangan pula mereka, ari pihak ke tiga (rekanan) terbentuk rekanan dari pihak yayasan, mereka melakukan bisnis dari pihak program bapak presiden republik indonesia. Tetapi mereka tidak mengikuti aturan tentang Ipal (Instalasi pembuangan air limbah) atau sejenisnya limbah lainnya, kita juga sudah menyoroti dalam hal itu. Tapi, kita lihat dan menjadi tanda tanya besar. Ipal mbg desa sungai lung itu, kemana mereka membuangnya”. Tanda tanyanya, pihak sumber beberkan kepada wartawan media online ini.

Di iringi pula, hasil pantauan wartawan media online ini juga. Senin 13/04/2026, sekitar pukul.11.55.wib langsung ke lokasi bagian belakang dari gedung dapur mbg sungai lung tersebut. Tidak terlihat, adanya saluran ipal yang mereka miliki dari pihak rekanan yayasan itu. Di lanjuti pula, dengan adanya aturan. Yang telah di tetapkan secara keterbukaan informasi publik secara publik online di “Mbah” google tersebut, menyebutkan dalam aturan itu. Badan Gizi Nasional (BGN), menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akan di hentikan operasionalnya secara paksa, kebijakan ini. Merupakan aturan wajib, untuk menjaga higienitas dan mencegah pencemaran lingkungan. Di mana pelanggar berisiko di tutup permanen, berikut. Adalah poin-poin utama, aturan IPAL bagi dapur MBG : – Sanksi Tegas : Dapur SPPG tanpa IPAL dan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), akan di-suspend atau ditutup. Seperti yang terjadi pada ratusan dapur di berbagai wilayah, – Syarat Mutlak : Sesuai Peraturan BGN nomor 1 tahun 2026, setiap SPPG wajib mengelola limbah cair domestik.

– Opsi Pengolahan : SPPG dapat membangun IPAL mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga, untuk pengolahan limbah. – Dampak Lingkungan : Limbah dapur yang tidak diolah dapat mencemaran sungai, menimbulkan bau dan meningkatkan bakteri. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup, juga mendorong pendampingan bagi dapur yang belum memiliki IPAL. Namun, standar kebersihan dan pengelolaan limbah tetap menjadi prioritas utama.

Dilanjutkan kembali, tentang sangsi hukum. Bila pihak rekanan (pengelola) dari dapur makanan bergizi gratis (mbg) itu, tidak ada memiliki Instalasi pembuangan air limbah (Ipal) di seputaran dapur mbg atau lingkungan sekitar mbg tersebut. Menyebutkan, Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang standar berisiko tinggi terkena sanksi administratif hingga penutupan operasional, baik suspensi sementara maupun penutupan permanen, karena melanggar aturan lingkungan dan kesehatan. Tindakan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah pencemaran air dan penyebaran penyakit akibat limbah dapur.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum : – Suspensi (Penghentian Operasional Sementara) : Ratusan dapur SPPG di berbagai wilayah disuspensi oleh BGN karena tidak memenuhi standar sanitasi, termasuk belum adanya IPAL. – Penutupan Dapur : Kepala BGN menegaskan bahwa dapur yang tidak mengindahkan kewajiban IPAL siap ditutup. – Sanksi Hukum/Pidana : Berdasarkan informasi dari LPLHK, dapur MBG yang belum memiliki IPAL dapat dipidana karena pencemaran lingkungan. – Pencabutan Izin/Kerjasama.: Tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akibat tidak ada IPAL akan menggugurkan status mitra MBG.

Dapur MBG diwajibkan mengelola limbah dengan benar agar tidak mencemari lingkungan dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

Ironisnya lagi, ketika wartawan media online ini juga. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi, dengan salah satu seorang sebagai pemilik yayasan makanan bergizi gratis (mbg) itu. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “yusris” tersebut, melalui pesan WhatsApp selularnya itu. Di nomor selularnya, +62 853-59xx-xx37. Menyampaikan tentang, apa benar bg, ini mbg di bwh pimpinan bg. Ijin bg..blh konfirmasi bg, tentang bg kelola mbg tersebut, gmn bg tentang Ipal di lokasi mbg yg di bwh ke pemimpinan bgnya. Ijin bg..blh tau dan jwbn dari bg nya, sebut wartawan media online ini paparkan kepadanya. Kemarin, senin 13/04/2026 sekitar pukul.22.20.wib.

Namun, sungguh sangat di sayangkan. Yang ternyata, dari pihak pengelola atau pemilik yayasan mbg. Yang berlokasi di desa gampong sungai lung kecamatan langsa timur kota langsa-aceh, dirinya pihak pengelola mbg tersebut. Hanya sebatas diam dan membungkam saja, serta tidak ada berkomentar apa yang dia lakukan.

Secara terpisah Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa H A Muthallib Ibrahim Selasa 13 April 2926 menyebutkan kita desak pihak terkait baik Pemko Langsa maupun dinas lingkungan Hidup ( DLH ) pemko Langsa agar segera menindak tegas terhadap dapur dapur MBG yang tidak memiliki izin lingkungan kawasan dapur MBG di pemko Langsa, DLH harus periksa gdapir MBG jangan hanya duduk dikantor periksa dapur MBG yang ada di wilayah hukum pemko Langsa, ujar H Thallib.

Selama ini dapur MBG terus berkembang pihak terkait harus periksa dengan menyeluruh ke lanyapang apakah sudah sesuai dengan harapan Presiden RI Pak Prabowo terhadap dapur MBG di pemko Langsa, ujar H Thallib lagi yang juga salah seorang Pengacara di Aceh.

Kita mendesak pihak terkait periksa yang terkait kegiatan dialur MBG di Pemko Langsa agar tidak ada yang di rugikan masyarakat sekitar, saya sudah beberapa orang warga kota Langsa yang melaporkan tentang keluhan di alur MBG di Langsa sebut nya lagi.

Semua aturan hukum terhadap dapur MBG sudah diatur maka janga sampai aturan nya di kebiri lalu tekanan rumah MBG tidak menggunakan aturan tersebut ujarnya lagi
Aturan dapur MBG, Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk mengelola limbah cair. Dapur yang tidak memiliki IPAL terancam penghentian operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup karena berpotensi mencemari lingkungan.

Aturan dan Konsekuensi MBG Tanpa IPAL :

– Kewajiban Mutlak : Berdasarkan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG wajib mengelola limbah domestik dan memiliki IPAL serta grease trap :
– Sanksi Penutupan: Dapur SPPG yang tidak mengindahkan kewajiban IPAL dalam kurun waktu tertentu setelah beroperasi akan dihentikan kegiatannya.
– Dampak Lingkungan: Limbah dapur yang tidak diolah sering kali dibuang langsung ke sungai, menyebabkan bau, pencemaran, dan peningkatan bakteri.
– Aturan Teknis: Unit dapur wajib mengelola limbah secara mandiri sesuai dengan regulasi kebersihan untuk memastikan kelayakan lingkungan.

Kewajiban ini ditegaskan agar program gizi tidak memberikan dampak negatif terhadap kebersihan air dan lingkungan sekitar.

(Team Yara Langsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *