Ketua LSM Gmicak Meminta APH Sinergi ungkap SMKN 1 Panggul, Trenggalek dugaan melakukan Pungutan Liar Ratusan Juta

Trenggalek | Bertempat di SMK Negeri 1 Panggul adalah sekolah negeri berakreditasi B yang terletak di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan tanpa mberikan kwintasi, hingga Media tim sembilan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan pendataan dan konfirmasi dilapangan.
Argumentasi Hukum (Legal Arguments) kepada pihak sekolah SMKN 1 Panggul :
Bahwa, SMK Negeri 1 Panggul adalah sekolah negeri berakreditasi B yang terletak di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Bahwa, SMK Negeri 1 Panggul, Didirikan pada 5 September 2017, sekolah ini fokus pada kompetensi keahlian seperti Usaha Perjalanan Wisata dan Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan. SMKN 1 Panggul mengusung nilai “HOREG” (Harmonis, Optimis, Religius, Gemati).
Bahwa, SMKN 1 Panggul, Lokasi : Jl.Raya Panggul – Dongko RT.04/RW.02, Desa Nglebeng, Kecamatan. Panggul, Kabupaten Trenggalek. NPSN: 69972067.
Bahwa, Visi: Menjadi sekolah unggulan yang berwawasan global dengan kompetensi di bidang bisnis, pariwisata, ekonomi, dan teknik.
Keahlian: Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan (APHPi), Usaha Perjalanan Wisata (UPW), dan keahlian teknik lainnya
Bahwa, SMKN 1 Panggul (69972067), tercatat menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Per 15 Januari 2026, dengan detail 260 siswa aktivasi nominasi, 124 disalurkan, dan 31 pemberian relaksasi senilai total Rp 419.400.000.
Bahwa, SMK Negeri (SMKN) dilarang melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa, karena operasional sekolah telah dijamin negara melalui BOS/BOSDA. Pungutan wajib, ditentukan nominal dan waktunya melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Larangan Komite: Komite Sekolah tidak boleh memungut/meminta biaya tertentu dari orang tua/wali siswa.
Bentuk Pelanggaran: Penahanan ijazah, uang komite wajib, uang seragam/buku yang ditentukan sekolah, atau biaya pembangunan fisik.
Dasar Hukum: Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendapatkan laporan informasi terkait SMKN 1 Panggul diduga melakukan pungutan liar Persiswa Rp. 1.000.000, minimal dan berkedok sumbangan pertahun total minimal Rp. Rp 419.400.000 karena laporan laporan informasi yang masuk dana Akuntabel masih belum berhasil di kantongi.
Bahwa, SMKN 1 Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diduga melanggar hukum karena termasuk tindak pidana korupsi dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa, SMKN 1 Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud): Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli menjadi landasan hukum untuk memberantas pungli, termasuk di lingkungan sekolah.
Patut Diduga SMKN 1 Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diduga melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor 260/M/2013. Dan UU Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu M. Z inisial Kepala Sekolah SMKN 1 Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek melalui telpon seluler Whatsapp 0812-3112-5xx tidak dapat memberikan tanggapan. Jumat 24 April 2026
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Meminta sinergi antara APH dan masyarakat/ LSM untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, termasuk pendampingan hukum.
1. Presiden RI Prabowo Subianto
2. Kapolri
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
4. Gubernur Jatim
5. Kapolda Jatim
6. Bupati Trenggalek
7. Kapolres Kabupaten Trenggalek
8. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek
9. Media di Jawa Timur
10. Arsip
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor 260/M/2013













