Skandal Aktivitas tambang timah ilegal di perairan tembelok dan kranggan

*Aktivitas tambang timah ilegal di perairan tembelok dan kranggan kalau di Siang hari penambang ini pura-pura tidak Berja kalau dimalam hari penambang ini Berja,*

Bangka Belitung | Aktivitas pertambangan timah ilegal perairan tembelok dan kranggan udah beroperasi Lagi dimalam hari kalau di Siang hari tambang ini pura-pura tidak Berja udah waktu malam penambang ini mulai menarik ponton-pontan nya ketengah untuk Berja malam kalau Ada razia di Siang hari penambang ini Berja di malam hari tapi kenapa kalau ada razia mau turun ke perairan tersebut sudah ada yang kasih informasi ke penambang jangan berja dulu Ada Razia mau turun Lembaga Investigasi Negara,Bangka belitung berharap kepada Aph Bangka Barat Segera tindak tegas Oknum pertambangan Proses hukum siapapun Oknum nya di perairan tersebut.

Nelayan tembelok berharap kepada Aph, Bangka Barat untuk tindaklanjuti pertambangan timah ilegal diperairan Zona tangkap Nelayan, Soalnya Nelayan tembelok mau pasang jaring ikan bawal sudah musim nya tenggara setiap tahun kami pasang jaring di perairan tembelok dan kranggan bagaimana kami mau melaut kalau masih banyak ponton-ponton di laut tangkap nelayan kami berharap kepada Aph Bangka Barat tindaklanjuti bersihkan ponton-ponton yang mengagu Aktivitas Nelayan untuk Mencari ikan,

Sanksi pidana (utama): pelaku tambang ilegal di kenakan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU N0. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman nya Adalah Pidana Penjara Paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.miliar

Perairan tersebut tidak boleh di tambang kepada masyarakat agar
tidak melakukan Aktifitas pertambangan tampah izin ruang hidup nelayan sekaligus kawasan pesisir alami itu dinilai rentan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem pantai, Spanduk pasang di Titik-titik sebagai peringatan agar kawasan pantai tembelok kranggan tidak dijadikan untuk pertambangan timah ilegal Soalnya perairan tersebut Ada lah Zona tangkap Nelayan kalau masih di lakukan penambangan sudah melanggar aturan hukum,

( DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *