Puluhan Tahun 3 Suku Menyerobot Tanah Kaum Pusaka Tinggi Suku Jambak Berujung Kepolda Sumbar

Padang Pariaman | Kisruh panjang soal kepemilikan tanah kaum Suku Jambak di Kenagarian Sunur Tengah, Korong Koto Rajo, Kecamatan Nan Sabaris, kembali memanas. Setelah puluhan tahun dikuasai pihak lain, ahli waris kaum Suku Jambak kini bergerak: memasang baleho di lokasi dan mengambil kembali fisik tanah yang secara turun-temurun diwariskan oleh nenek moyang mereka.

Sejak lama, kaum Suku Jambak telah memiliki lahan perkebunan kelapa dan persawahan seluas lebih kurang 5 hektare, lengkap dengan dokumen dan legalitas yang sah dan didukung dengan surat nama nama sisila keturunan yang berkembang sampai sa,at ini yang di sebut surat ranji Namun pada 1967, seorang bernama Syukur—yang juga bersuku Jambak namun bukan keturunan langsung dari Silsilah keturunan Kaum Suku Jambak pemilik tanah atau pemilik pusaka tinggi tersebut di Kenagarian Sunur Tengah korong koto rajo.

Informasi yang dihimpun Jejakkasus.com menyebutkan, hampir seluruh warga Sunur Tengah Korong Koto Rajo membenarkan bahwa tanah yang dikuasai Syukur itu sejatinya adalah tanah pusaka tinggi milik keturunan kaum Suku Jambak, yakni Samsir (alm), Basir (alm), Kambarudin, dan Bando 4/5/26.

Pada awalnya, Syukur bahkan dibimbing oleh Abdul Rahman karena si syukukur keponakan nya, sedang kan abdul rahman tersebut cuma menantu dari abddullah paman kandung samsir,basir,kambarudin dan bando yang terun menurun selaku pemilik tanah pusaka tinggi tersebut.

Namun setelah Abdul Rahman wafat, Syukur memanfaatkan tanah pusaka tinggi abddullah mertua dari abdul rahman karena di waktu itu keponakakan abdullah yang bernama m.Said waktu itu lg merantau di jambi dan keponakan nya satu lagi yang bernama tamalaia tinggal di kampuang ladang agak jauh dari kenagarian sunur tenah korong koto rajo dan ada juga keponakan dari 2 orang ini m.Said sama makitamalaia bernama basar dan basar tersebut buta huruf jadi pusaka tinggi tersebut di kelola sama si abdul rahman menantu dari abddullah dengan catatan abdul rahman akan mengembalikan tanah pusaka tinggi milik m.Said sama mak laia yang di garap nya akan di kembalikan setelah anak kandung abdul rahman ini sudah menikah.

Seiring berjalan nya waktu pada tahun 1967 sesudah anak nya menikah si abdul rahman tersebut bukan nya mengembalikan tanah pusaka tinggi mertua nya kepada ahliwaris malahan si abdul rahman menitip kan tanah tersebut kepada keponakan nya yang bernama si syukur dan menitip kan ke anak nya selaku pewaris pada hal si syukur dan anak anak nya tidak ada hubungan dengan tanah maupun dengan keluarga besar kaum suku jambak abdullah yang seharus nya turun menurun ke samsir, basir, kambarudin dan bando.maka sekarang ini semua dari keponakan keponakan pewaris pusaka tinggi kaum suku jambak mengambil paksa dan menguasai tanah tersebut dari tangan orang orang yang bukan pemilik nya atau yang tidak memiliki hak di atas tanah tersebut.

Dan masalah ini juga sudah di laporkan oleh LBH TOPAN RI ke polda sumatra barat selaku kuasa hukum kaum pusaka tinggi suku jambak m.Said mak laia, kambaradin.tentantang penyerobotan , dan menguasai fisik tampa izin .

Yang di laporkan tersebut13 orang dan 13 unit rumah membangun tampa izin.

Menyikapi persoalan yang telah berlarut puluhan tahun ini, kaum Suku Jambak menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LBH TOPAN-RI). Mereka mendesak aparat kepolisian dan penegak hukum secara adil dan transparan.

“Kami berharap ada keadilan dan kebenaran ditegakkan, agar tanah warisan pusaka tinggi kaum suku jambak tersebut kembali kepada hak nya ahliwaris dan penegak hukum dapat memberikan hukuman dengan seberat berat nya dan meng excekusi rumah rumah yang di serobot.(Budiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *