Pelaku Penyelewengan BBM Solar diancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Lampung Timur | Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, Jumat (17/4/2026). Kemarin
Dalam konferensi pers, Kapolres Lampung Timur diwakili Wakapolres KOMPOL Maryadi didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berinisial SP, RS, dan AR.
Para pelaku diduga membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lampung Timur sejak awal April 2026, kemudian mengumpulkan dan menjual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 2.000 liter solar bersubsidi, ratusan jerigen, 1 unit mobil pick up, sepeda motor, alat seperti selang dan timbangan, serta uang tunai Rp 3,3 juta.
Selain itu, Polres Lampung Timur juga menyerahkan 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla kepada korban pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 40 paragraf 5 Bab III bagian ke-empat Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak 500 Juta,” pungkas Wakapolres. (Tim)












