Pertamina 74.935.02 Lapai Kolut diduga Selewengkan BBM Subsidi Pertalite

Kolaka Utara | 21 April 2026
Pertamina Lapapai nomor 74.935.02 di Kecamatan Lapri, Kabupaten Kolaka Utara, diduga kuat menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite. Keluhan ini datang dari sejumlah warga yang resah dengan praktik di SPBU tersebut.

Warga menyebut Pertamina 74.935.02 hanya buka penjualan Pertalite sebentar saat siang. Stok langsung dinyatakan habis. Namun pada malam hari, terpantau aktivitas pengangkutan BBM pakai jerigen.

BBM tersebut dimuat ke mobil APV hitam dan diduga dibawa ke gudang penimbunan di *Desa Lawolatu*. Gudang itu disebut milik H.C, yang juga diduga sebagai pemilik Pertamina 74.935.02.

“Siang warga beli katanya sudah habis. Malam kami lihat APV hitam angkut jerigen ke gudang di Lawolatu. Gudangnya H.C juga. Sudah lama ini terjadi,” kata seorang warga yang enggan disebut nama.

Praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi pakai jerigen jelas melanggar *Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013*. SPBU dilarang melayani jerigen untuk dijual kembali dan dilarang menimbun BBM.

Ancaman pidananya tidak main-main. Sesuai *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas*, pelaku penimbunan BBM bisa dipenjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Warga mendesak *Polres Kolaka Utara* bersama *BPH Migas* segera sidak ke Pertamina 74.935.02 Lapapai dan gudang BBM di Desa Lawolatu.

Jika terbukti, warga minta izin SPBU dicabut dan semua pihak yang terlibat diproses hukum. Pertalite subsidi hak masyarakat kecil, bukan untuk ditimbun.

*Hingga berita ini naik, pengelola Pertamina 74.935.02 dan H.C belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih menunggu tanggapan resmi Polres Kolut dan BPH Migas.*

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *