Penjualan Miras Julukan Kawa Kawa di Jalan Diponegoro Sidoarjo, Lemah Putro Menjamur, Diduga Kebal Hukum

SIDOARJO | Praktik penjualan minuman keras (miras) Beralkohol di wilayah Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sebuah titik penjualan di Jalan Diponegoro No. 50, Kwadengan Timur, Lemah Putro, diduga beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum, meski lokasinya berada di tengah pemukiman warga.

Team awak media sudah konfirmasi untuk menanyakan Surat ijin resmi penjualan minuman keras dari kemendag,Lewat nomer WA lapak tersebut untuk menyampaikan kepada pemilik toko minuman Beralkohol tapi enggan di respon.

*Investigasi Lapangan LSM Gimicak*
Berdasarkan pantauan tim awak media bersama *LSM Gmicak pada kamis, 23 April 2026, aktivitas transaksi di lokasi tersebut terpantau lancar seolah tidak ada kekhawatiran akan adanya penindakan dari pihak berwenang.

tim investigasi LSM Gmicak menyatakan bahwa keberadaan warung atau toko miras ini sudah sangat meresahkan dan kelihatan mencolok di pinggir jalan.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar. Ini bukan barang baru, sudah lama beroperasi. Kami menduga ada kekuatan besar di belakangnya sehingga mereka merasa kebal hukum,” tegas perwakilan LSM Gmicak di lokasi.

*Kesaksian Warga: Diduga Ada “Atensi” dari Oknum*
Senada dengan temuan lapangan, salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa frustrasinya. Menurut warga, aktivitas tersebut sulit diberantas karena diduga ada keterlibatan atau “atensi” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

• *Lama Beroperasi* : Warga menyebut bisnis haram ini sudah berjalan menahun.

• *Kebal Hukum* : Meski sering ada operasi di tempat lain, lokasi di Jalan Diponegoro ini jarang tersentuh secara serius.

• *Keresahan Sosial* : Warga khawatir dampak miras akan merusak moral generasi muda di wilayah Lemah Putro dan sekitarnya.

*Desakan Tindakan Tegas*

Melihat kondisi yang semakin berlarut-larut, masyarakat dan aktivis mendesak pimpinan tertinggi di kepolisian dan Satpol PP Sidoarjo untuk mengambil langkah nyata.

*Pihak Terkait Tuntutan Masyarakat*
• Polresta Sidoarjo:
Segera Melakukan sidak dan menangkap dalang di balik peredaran miras tersebut ,serta membersihkan internal jika benar ada keterlibatan oknum

• Satpol PP Sidoarjo :
Melakukan penyegelan permanen karena melanggar perda tentang ketertiban Umum dan peredaran minuman beralkohol

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Sektor setempat dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pembiaran dan adanya “atensi” oknum dalam bisnis miras di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, terutama jika menyangkut penyakit masyarakat yang jelas-jelas merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *