LSM Gmicak Minta APH Tangkap Dalang Pertambangan Timah Ilegal diperairan Kranggan, Kecamatan Muntok, Bangka Barat

LSM Gmicak Desak APH Polairud Polres Bangka Tangkap Dalang Penambang di Perairan Kranggan, Kecamatan Muntok, Bangka Barat

Rusaknya Ekosistem Perairan Laut Kranggan, Kecamatan Muntok, Polres Bangka Barat Wajib Bertanggung jawab

Bangka Belitung | Perairan kranggan kembali Aktivitas Seolah tak ada rasa takut dan seolah tukang perintah berja hanyalah sandiwara belaka. Belum lama berselang sejak operasi penertiban dan pengamanan puluhan ponton serta alat tambang ilegal digelar di kawasan Laut Enjel dan sekitarnya, aktivitas penjarahan kekayaan laut kembali berlangsung liar dan lebih berani. Kali ini, sasaran rampokan adalah kawasan Laut Keranggan, wilayah yang beberapa hari lalu juga menjadi lokasi penggerebekan dan pengamanan oleh jajaran Satpol Airud Polres Bangka Barat. Ironisnya, kini lokasi itu kembali ramai digarap ponton selam di bawah kegelapan malam, seolah menantang aparat penegak hukum secara terang-terangan.

Informasi yang dihimpun awak media dari laporan masyarakat setempat pada Sabtu (23/5/2026), menyebutkan bahwa aktivitas tambang bawah laut jenis sistem selam berlangsung sangat ramai dan masif semalam. Padahal, kawasan Laut Keranggan baru saja diguncang aksi penindakan dan penghentian kegiatan serupa. Fakta bahwa lokasi yang sama kembali beroperasi hanya dalam hitungan hari, menjadi bukti nyata bahwa pelaku sama sekali tidak jera dan menganggap hukum tidak memiliki wibawa di mata mereka.

“Malam tadi Pak, di Laut Keranggan itu mereka sudah mulai kerja lagi. Ramai sekali pontonnya bergerak. Padahal baru kemarin-kemarin ini saja ditertibkan dan diamankan aparat, sekarang sudah ada lagi yang garap,” ungkap salah satu sumber yang dapat dipercaya dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kekecewaannya mendalam.

Kegigihan para pelaku untuk terus beraksi, meski baru saja ditindak, menguatkan dugaan yang selama ini berkembang di masyarakat: bahwa praktik ini dijalankan oleh pihak-pihak yang merasa “kebal hukum”. Ada dugaan kuat, di balik layar terdapat sosok atau kelompok orang berkuasa yang memberi perintah, mengatur, dan memberikan perlindungan sehingga para pelaku lapangan berani melawan aturan, bekerja tanpa henti, dan merasa aman meski lokasinya baru saja menjadi sorotan dan lokasi operasi aparat.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah tantangan terbuka dan penghinaan terhadap kinerja penegak hukum di Kabupaten Bangka Barat. Cara mereka beroperasi yang sengaja dilakukan kembali pasca penindakan, seolah berbicara diam-diam: “Kalian boleh amankan alat, tapi kami tetap berkuasa dan akan kembali lagi.”

Masyarakat pun kini mulai geram dan mempertanyakan efektivitas operasi yang dilakukan selama ini. Pasalnya, jika penindakan hanya berhenti pada pengamanan ponton, penangkapan pekerja, atau pengusiran di lokasi saja, tanpa menyentuh aktor utama, pemodal, maupun dalang yang mengatur strategi, maka siklus penjarahan ini tidak akan pernah berakhir. Lokasi Enjel, Keranggan, dan wilayah lainnya akan terus berulang mengalami kerusakan berkelanjutan.

Publik kini bersuara lantang dan memberikan pesan tegas kepada jajaran Polres Bangka Barat serta instansi terkait: “Tangkaplah dalang dan pemilik modalnya kalau benar-benar berani.”

Masyarakat menilai, keberanian mereka kembali beraksi begitu cepat adalah bukti bahwa aparat selama ini hanya menangkap “kacung” atau pekerja lapangan saja, sementara orang-orang besar yang memegang kendali tetap bebas, aman, dan santai memerintahkan penjarahan.

“Kalau dalang dan pemiliknya tidak ditangkap dan dijerat berat, percuma saja operasi diadakan. Besok atau lusa, pasti akan muncul lagi, di lokasi yang sama atau di tempat lain.

Mereka ini sedang meremehkan hukum, mereka sedang menantang negara. Tunjukkan bahwa hukum itu ada dan berlaku untuk siapa saja, jangan hanya menangkap pekerjanya saja,” tegas warga yang resah melihat kerusakan laut tidak kunjung berhenti.

Kasus berulang di Laut Keranggan ini menjadi ujian berat bagi Polres Bangka Barat. Apakah penindakan yang dilakukan hanya sekadar formalitas untuk laporan kinerja, atau benar-benar serius memberantas sampai ke akar-akarnya?

Kini publik menanti langkah nyata : apakah aparat akan kembali hanya mengamankan ponton, atau kali ini berani melangkah lebih jauh menyisir jejak para pemodal dan pelindung yang selama ini membuat mereka merasa kebal hukum?

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi dan bertindak tegas terhadap pertambangan ilegal (illegal mining) semakin menguat, terutama menanggapi kerusakan lingkungan masif dan dampaknya terhadap keselamatan warga

Rusaknya Ekosistem Perairan Laut Kranggan, Kecamatan Muntok, Tanggung Jawab bersama, baik masyarakat petani nelayan maupun Polres Bangka Barat Wajib Bertanggung jawab

LSM Gmicak : Pentingnya Sinergi, Berbagai pihak, termasuk aktivis dan lembaga swadaya, mendesak APH (Polri, Kejaksaan) untuk tidak bekerja sendiri-sendiri, melainkan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindak pelaku tambang tanpa izin (PETI).

Penambangan timah, terutama yang dilakukan secara ilegal atau tanpa pengelolaan lingkungan yang ketat, menyebabkan kerusakan ekosistem yang masif dan seringkali bersifat permanen. Di wilayah seperti Kepulauan Bangka Barat – Bangka Belitung,

Dasar Hukum: Penindakan didasarkan pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

( Rekdasi Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *