Merusak Ekosistem, Enak Emak Protes Tambang Galian dugaan ilegal di Gumukmas Jember di Hentikan Paksa
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Aktivitas tersebut Melanggar melanggar : UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejumlah Enak Emak bersama Warga Gumukmas Jember Memprotes Tambang Galian C yang bermasalah, Warga minta agar aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah hentikan aktivitas tersebut, Hingga Camat Langsung Hentikan Paksa
Puluhan warga Jember menolak tambang galian C ilegal di tanah bermasalah
Jember | Puluhan warga Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, menggelar aksi penolakan keras terhadap aktivitas tambang galian C di kawasan Gumuk Lesung pada Jumat (1/8/2026).
Aksi Emak-emak bersama warga Memprotes tambang galian harus di tutup, membuahkan hasil setelah Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) turun tangan dan menghentikan sementara seluruh operasional tambang.
Camat Gumukmas, Dannie Allcolin, mengambil langkah tegas menutup paksa aktivitas alat berat di lokasi tersebut guna meredam eskalasi konflik di tengah masyarakat. Keputusan penghentian ini didasari oleh status hukum lahan yang masih bermasalah dan dinilai belum layak untuk digarap.
“Pertama, status kepemilikan lahan ini masih dalam proses sengketa di pengadilan dan belum selesai,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, di lahan tersebut tidak boleh ada aktivitas apa pun. Alasan kedua, karena statusnya masih dalam sengketa, kegiatan penambangan otomatis tidak diperbolehkan.
Ia juga menyoroti keluhan utama masyarakat terkait dampak destruktif dari lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang yang mengancam infrastruktur desa.
Selain masalah legalitas lahan, warga bersikeras melarang truk bermuatan material tambang melintas demi menjaga kelestarian alam dan merawat fasilitas jalan umum.
Salah satu warga setempat, Edi, menegaskan bahwa lalu lalang kendaraan tambang berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa yang selama ini menjadi akses vital bagi warga, khususnya para petani.
“Kalau urusan tanah atau tambang itu urusan individu pemilik lahan, bukan urusan kami. Tetapi kami yang tinggal di dusun ini tidak ingin jalan yang dipakai bersama seluruh warga menjadi rusak,” kata Edi.
Menurut Edi, jalan desa tersebut merupakan urat nadi bagi para petani untuk mengangkut hasil panen setiap harinya. Jika infrastruktur tersebut hancur digilas truk tambang, roda perekonomian masyarakat dipastikan akan terganggu.
“Kalau jalan ini rusak, ekonomi petani juga akan terganggu. Karena itu kami menolak adanya penambangan di sini,” tegasnya.
Berkat mediasi tersebut, warga kini meminta operator alat berat untuk sepenuhnya menghentikan aktivitas ekskavator hingga sengketa kepemilikan lahan di pengadilan memperoleh kepastian hukum yang tetap. Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban desa tetap kondusif.
Menyimpulkan hal tersebut, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), aktivitas tersebut dinilai Bodong dan melanggar : UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999













