Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Bangka Barat Tindak tegas Pertambangan Timah Ilegal diperairan Kranggan dan sekitarnya

Bangka Barat | Mentok – Aktivitas tanambang timah ilegal perairan tembelok kranggan dan sekitarnya jangan ada korban jiwa berikutnya masyarakat minta kapolda tindak tegas tembang timah laut tersebut dan usut tuntas pihak yang diduga mengatur Aktivitas.

Tragedi meninggalnya seorang Desa teluk limau perja tambang diperairan kranggan tembelok, kecamatan mentok kabupaten Bangka Barat, menjadi peringatan keras atas masih maraknya aktivitas tambang timah ilegal dikawasan tersebut,insiden yang merenggut nyawa Resid ( 39) saat melakukan penyelaman melakukan penyelaman masyarakat,

Nelayan masyarakat berharap tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut masih berlangsung, terutama pada malam hari nelayan meminta perhatian serius dari kapolda kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum agar melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi diperairan laut kranggan dan sekitarnya selaini itu,nelayan masyarakat juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut penyebab kecelakaan yang menewaskan korban, tetapi turut menyelidiki pihak-pihak yang diduga mengatur, memperoleh keuntungan.

Dari aktivitas tambang ilegal tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menuru informasi yang berkembang dilapangan, aktivitas tambang diperairan tersebut disebut masih. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan para penambang dan dikhawatirkan dapat kembali menimbulkan korban jiwa apabila tidak segera ditindak.

Nelayan berharap tragedi yang menimpa Rasid menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin diwilayah perairan kranggan tembelok dan sekitarnya jangan sampai ada korban berikutnya, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas apabila memang ada pihak-pihak yang mengatur aktivitas tambang ilegal tersebut, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas”,harap salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan atas meninggalnya Rasid maupun tidak lanjut terhadap dugaan aktivitas tambang timah ilegal diperairan tersebut Redaksi akan mamuat penjelasan dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat penegak hukum (APH), bertindak tegas terhadap Pertambangan Timah Ilegal di Perairan Keranggan dan sekitarnya.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Catatan dilarang Copy Paste : Tindakan Copy-paste (menyalin) tanpa izin yang melanggar hak cipta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *