Kasus Tambang Galian C di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto (Termasuk CV Upala Cakrabirawa) terindikasi ilegal

Mojokerto | Tim Terpadu Kabupaten Mojokerto saat ini melakukan pemanggilan karena adanya dugaan pemalsuan izin dan pelanggaran aturan pertambangan.

Tambang Galian di Wiyu, Pacet diduga tidak memiliki izin resmi yang valid.Tindakan Aparat: Tim Terpadu Pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) Kabupaten Mojokerto sedang mengawasi dan akan memanggil pelaku tambang.

Aktivitas galian C di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto, yang berlokasi di lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) terindikasi ilegal. Larangan keras berlaku untuk pertambangan di area tersebut, karena merusak pola ruang LP2B dan berdampak pada potensi bencana alam.

Pemerintah hanya memfasilitasi perizinan di luar LP2B. Disampaikan oleh saudara Teguh Gunarko Ketua Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto. Pada hari Rabu (29/4/2026)

Prosedur Izin Resmi: Pengurusan izin galian C harus melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan wajib memiliki:WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).NIB (Nomor Induk Berusaha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *