Inspektur Kabupaten Nias Utara diduga Sukses Melindungi Maling Uang Negara

Inspektur Kabupaten Nias Utara diduga Sukses Melindungi Maling Uang Negara, Inspektur Kabupaten Nias Utara kini berhasil mengkreasi fitnah dan hoax kepada Kaur Keuangan Desa Ononazara.

Nias Utara I Prestasi demi prestasi dalam upaya menyemai dan menyuburkan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nias Utara, semakin ditorehkan hasilnya oleh Inspektur Daerah Kabupaten Nias Utara Drs. Ferizatulo Gea M.M., dan Irban II Arieli Zalukhu S.Pd, MM. Keduanya, layak diberikan jempol dan penghargaan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd atas upaya dan kerja kerasnya, dalam melindungi persemaian tindak pidana korupsi di Kabupaten Nias Utara. 25 april 2026

Salah satu bukti keberhasilan persemaian tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nias Utara hingga bertumbuh subur sampai berbuah itu adalah perkara dugaan tipikor Dana Desa (DD) Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara TA. 2024. Dalam dugaan tipikor yang sedang ditangani oleh Polres Nias tersebut, para terduga perampok uang negara itu mengklaim dirinya barisan politik dan kerabat jauh, sang Bupati 3 T di wilayah Provinsi Sumatera Utara itu. Dalam aksinya para terduga perampok, berhasil mencuri dan membawa kabur uang negara kurang lebih 300 Juta Rupiah.
Para perampok mengklaim bahwa aksi mereka dilindungi dan didukung oleh Inspektur Daerah dan Bupati Nias Utara. Klaim ini pula, tidak sekadar isapan jempol, terbukti hingga berita ini diturunkan LHP PDTT DD Desa Ononazara TA. 2024 sebagaimana permintaan berkali – kali Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. M.Psi dalam suratnya, tak kunjung diserahkan oleh Amizaro Waruwu S.Pd dan Drs. Ferizatulo Gea M.M., untuk kepentingan proses hukum di Polri.

Setelah berhasil melindungi para maling uang negara di Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, kini Inspektorat Daerah sukses mengkreasi fitnah dan hoax kepada Kaur Keuangan Desa Ononazara Malvin S. Zalukhu. Dalam hasil verifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat, Bendahara Desa Ononazara itu dituduh tidak hadir pada saat proses verifikasi yang dilakukan oleh tim Itda Kabupaten Nias Utara pada 22/04/2026. Lebih jauh, dari hasil verifikasi itu pula, Inspektorat berkesimpulan bahwa Kaur Keuangan itu tidak mampu membuat laporan pertanggung jawaban keuangan TA. 2025 dan Januari – Maret 2026. Dalam LHV juga, Drs. Ferizatulo Gea M.M., meminta Pj Kades Ononazara untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Kaur Keuangan.

Berdasarkan informasi Laporan Hasil Verifikasi (LHV) itu, Tim Redaksi Media Jejak Kasus berusaha melakukan konfirmasi kepada Malvin S. Zalukhu. Dalam press releasenya, Kaur Keuangan Desa Ononazara menyatakan bahwa Laporan pengelolaan Keuangan Desa Ononazara TA. 2025 mengalami kendala serius dalam pembuatannya. Laporan keuangan desa itu dibuat berdasarkan SPJ dari para Kaur Pelaksana kegiatan. Kaur Keuangan sudah berkali – kali menyurati Kepala Desa Ononazara dan para Kaur Pelaksana, untuk segera menyerahkan SPJ Keuangan kegiatan masing – masing sebagai dasar pembuatan laporan pengelolaan keuangan desa. Namun hingga berita ini diturunkan, SPJ Keuangan dari Kaur Pelaksana Kegiatan belum diserahkan kepada Kaur Keuangan.
” Laporan keuangan TA. 2025 tidak bisa saya buat disebabkan SPJ Keuangan para Kaur pelaksana Kegiatan belum disiapkan dan diserahkan kepada saya.”
“Saya tidak berani membuat laporan keuangan fiktif tanpa SPJ keuangan dari para pelaksana.”
“Sudah berkali kali saya bersurat kepada Kepala Desa dan para Kaur Pelaksana kegiatan agar segera menyelesaikan SPJ nya sebagai dasar pembuatan laporan keuangan desa. Namun, hingga hari ini SPJ itu, tidak dipenuhi.” (Tandasnya).

Lebih jauh, Malvin S. Zalukhu akan membuat klarifikasi terhadap LHV tersebut kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Utara dalam waktu dekat. Ia pun mendesak agar Drs. Ferizatulo Gea M.M., dan Arieli Zalukhu S.Pd., MM. mencabut LHV itu dan menyampaikan permintaan maaf kepadanya.

Dihubungi terpisah oleh Tim Redaksi Media Jejak Kasus (24/04/2026), Irban II Arieli Zalukhu S.Pd., MM,.memilih bungkam dan tidak merespon permintaan konfirmasi tim redaksi terhadap LHV Desa Ononazara itu.
(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *