LSM Gmicak Monitoring SPBU 54.671.34 meski Pertamina Patra Niaga Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi sesuai keperuntukan
Diungkap LSM Gmicak, SPBU 54.671.34 Jalan Raya Tambak Rejo, Pasuruan Lakukan dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pasuruan | Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM subsidi di Kabupaten Pasuruan berjalan sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah serta mencukupi kebutuhan masyarakat. 19 Mei 2026
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa Pertamina terus menjalankan penugasan pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat melalui penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan yang ditetapkan BPH Migas.
Pada Selasa (19/5), beredar informasi terkait dugaan pengisian BBM subsidi secara berulang oleh sepeda motor jenis Thunder di salah satu SPBU di Kabupaten Pasuruan. Kendaraan tersebut dilaporkan melakukan pengisian Pertalite lebih dari satu kali saat kondisi SPBU tidak sedang antre.
Menanggapi hal tersebut, Ahad menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga terus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Pertamina juga telah melakukan pengecekan di SPBU 54.671.34.
“Pada saat kejadian, sepeda motor jenis Thunder melakukan pengisian BBM, kemudian berpindah lokasi di area SPBU dan beberapa saat setelahnya kembali melakukan pengisian ketika kondisi SPBU tidak terdapat antrean,” jelas Ahad.
Ia menambahkan, kendaraan roda dua tetap dilayani sesuai kebutuhan. Namun, pengawasan lintas sektor juga diperlukan untuk memastikan BBM subsidi yang dibeli di SPBU digunakan untuk mobilitas masyarakat dan tidak diperjualbelikan kembali.
“Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai aturan dan peruntukannya. Kami juga telah berkoordinasi serta memberikan teguran kepada pengelola SPBU agar meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan prosedur pelayanan kendaraan bermotor, sehingga terhindar dari praktik yang merugikan masyarakat maupun penyalahgunaan BBM subsidi di luar batas kewajaran,” ujarnya.
Ahad menegaskan, Pertamina Patra Niaga tidak akan menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan atau melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran di SPBU melalui Pertamina Contact Center 135.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta parat Penegak Hukum (APH) terkait bertindak tegas terhadap SPBU nakal guna menghentikan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi (seperti pelangsiran menggunakan modus barcode) dan kecurangan takaran.
Penindakan oleh APH sangat krusial untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang melayani pelangsir BBM bersubsidi. Praktik pengisian berulang menggunakan sepeda motor seperti Suzuki Thunder yang dimodifikasi tangkinya sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Landasan Hukum dan Penindakan Pelanggaran Hukum : Pelangsiran BBM bersubsidi secara bolak-balik dengan tangki modifikasi merupakan tindak pidana penyalahgunaan BBM. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana dan denda.Aturan Pertamina: PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang SPBU melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pembelian BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) secara berulang dalam jumlah tidak wajar.
LSM Gmicak Tetap melakukan monitoring Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di SPBU 54.671.34 wilayah Jalan Raya Tambak Rejo, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
(Tim sembilan)













