Baru Kemarin Himbau Dari Kepolisian Bangka Barat tidak boleh Aktivitas diperairan Tembelok dan Kranggan

Baru Kemarin Himbau Dari Kepolisian Bangka Barat tidak boleh Aktivitas diperairan Tembelok dan Kranggan Bagaimanapun namanya ilegal harus tindak tegas Sesuai intrusi Presiden RI,

Bangka Belitung | Aktivitas penambangan timah ilegal perairan tembelok dan kranggan udah beroperasi Lagi hari ini tapi kenapa kalau ada razia mau turun ke perairan tersebut sudah ada yang kasih informasi ke penambangan jangan berja dulu Ada Razia mau turun Lembaga Investigasi Negara,Bangka belitung berharap kepada Aph Bangka Barat Segera tendak tangkap penambangan Proses hukum siapapun Oknum nya agar di perairan tersebut.

Sanksi pidana (utama): pelaku tambang ilegal di kenakan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU N0. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman nya Adalah Pidana Penjara Paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.miliar.

Perairan tersebut tidak boleh di tambang kepada masyarakat agar tidak melakukan Aktifitas tambang tambang izin ruang hidup nelayan sekaligus kawasan pesisir alami itu dinilai rentan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem pantai, Spanduk pasang di Titik-titik sebagai peringatan agar kawasan pantai tembelok kranggan tidak dijadikan untuk penambangan timah ilegal Soalnya perairan tersebut Ada lah Zona tangkap Nelayan kalau Zona masih di lakukan penambangan sudah melanggar aturan hukum,

( PDP Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *