Diduga Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi Didesa Lubuk Rukam Taruhan Tembus Puluhan Juta Warga Desak APH Bertidak Tegas

Ogan Ilir — Provinsi Sumatera Selatan- ( Sumsel) Praktik perjudian sabung ayam diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung rutin setiap hari Jumat Sabtu Minggu di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Kandis.

‘””Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan.arena sabung ayam tersebut berada di wilayah desa Lubuk Rukam tepatnya di arena kebun kelapa sawit , ironisnya Aktivitas ini terkesan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan diwilayah tersebut

Dari hasil pantauan dilapangan pada Sabtu (19/05/2026) menunjukkan lokasi ramai oleh pengunjung, terlihat beberapa unit mobil pribadi dan puluhan sepeda motor terparkir di sekitar arena sejumlah orang tampak berkerumun memasang taruhan uang tunai sambil bersorak- sorak mendukung ayam jagoan mereka . bahkan lapak pedagang beratap terpal ikut beroperasi menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini sudah menjadi rutinitas mingguan

“””Menurut warga nilai taruhan bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kali pertandingan Suasana riuh dan keramaian kerap terdengar hingga ke permukiman, memicu keresahan masyarakat

Ini bukan kegiatan baru sempat terhenti tapi sekarang aktif lagi, sudah sekitar 5 bulan ini jadi sorotan warga,” ujar salah seorang warga Desa Lubuk Rukam

“”Warga pun menilai seakan-akan pembiaran praktik perjudian ini berpotensi merusak moral, melanggar norma Agama.mengganggu ketertiban umum serta memicu tindak kriminal lain, termasuk persoalan ekonomi

Ia juga menegaskan bahwa perjudian sabung ayam bukan bagian dari budaya masyarakat Desa Lubuk Rukam yang dikenal sebagai mayoritas berpenduduk muslim

“”Kami tidak menolak siapapun datang ke Desa kami ingin Desa ini maju tanpa mengorbankan nilai budaya dan Agama judi sabung ayam jelas bertentangan dengan norma yang kami jujung tapi apalah daya kalau Pemerintah Desa Lubuk Rukam Mengizinkan Perjudian sabung ayam tersebut,”Tegas warga Desa setempat

Harapan kami sebagai Masyarakat mendesak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jajaran untuk segera turun tangan dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polsek Rantau Alai

“”Praktik perjudian sabung ayam melanggar Hukum di antaranya

Pasal 303 KUHP Ancaman pidana penjara hingga 10 Tahun atau denda maksimal Rp .25 juta bagi penyelenggara judi

“”Pasal 303 bis KUHP : Mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta dalam perjudian

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian Menegaskan seluruh bentuk perjudian harus diberantas

“” Perda Provinsi Sumatera Selatan Sumsel tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Melarang segala bentuk aktivitas perjudian

Sampai berita ini ditayangkan kami belum bisa mengkonfirmasi Pemilik arena sabung ayam tersebut !!!!!!!!!!

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *