Kasus Pengeroyokan Kades Pakel Tetap Melenggang ke Meja Hijau, Meski Laporan Dicabut

LUMAJANG | Penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, dipastikan akan tetap berlanjut hingga persidangan. Meski sempat beredar isu adanya upaya pencabutan laporan oleh pihak korban, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di tengah jalan.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengonfirmasi bahwa tujuh tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolres Lumajang, sementara satu tersangka lainnya menjalani perawatan medis di rumah sakit dengan pengawasan ketat.

Jejak Kriminal Tersangka dan Komitmen Kepolisian

Dari hasil penyidikan mendalam, terungkap fakta baru bahwa dua dari delapan tersangka merupakan residivis dalam kasus tindak pidana lain. Hal ini menambah bobot perkara yang kini sedang menjadi sorotan publik di Kabupaten Lumajang.

Menanggapi rumor mengenai kemungkinan kasus ini “mandeg” atau berhenti jika ada perdamaian, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, memberikan penegasan secara yuridis. Menurutnya, meskipun korban memilih jalur kekeluargaan atau mencabut laporannya, perkara ini akan tetap diproses hingga ke meja hijau.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Tidak Terpenuhi

AKP Pras menjelaskan bahwa unsur Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini tidak lagi terpenuhi. Ada beberapa pertimbangan utama yang mendasarinya:

Dampak Publik: Kasus ini telah menjadi perhatian luas (viral) dan menyangkut figur publik (Kepala Desa), sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi pertimbangan utama.

Fungsi Pemaafan: Jika ada surat pernyataan perdamaian atau pencabutan laporan dari pihak korban, dokumen tersebut tidak akan menghentikan penyidikan.
Nantinya, hal itu hanya akan menjadi materi pertimbangan hakim di persidangan untuk meringankan hukuman para terdakwa, bukan sebagai dasar penghentian perkara (SP3).

Langkah tegas Polres Lumajang ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang menginginkan keadilan tetap ditegakkan terlepas dari adanya intervensi pihak mana pun. ( Tim Investigasi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *