Saat Dihubungi Wartawan, Kepala Yayasan MBG Sungai Lung, Disinyalir Tidak Memiliki Nyali, Untuk Angkat Telpon

Saat Dihubungi Wartawan, Kepala Yayasan MBG Sungai Lung, Disinyalir Tidak Memiliki Nyali, Untuk Angkat Telpon, Yang Akan Dilakukan Konfirmasi, Diduga Takut Dan Membungkam.

Langsa Timur | Terkait pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik. Dibeberapa media online tersebut, berjudul. Dugaan IPAL Dapur MBG di Sungai Lung Disorot, Publik Pertanyakan Pengelolaan Limbah. Terbitan pada tanggal, 14 april 2026 kemarin lalu.

Yang lebih parahnya lagi, saat di lakukan dan dihubungi wartawan media ini. Kepala yayasan atau pengelola makanan bergizi gratis (mbg) di sungai lung kecamatan langsa timur kota langsa itu, disinyalir tidak memiliki nyali. Untuk angkat hubungan telpon dari wartawan media online ini, yang akan di lakukan konfirmasi. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “yusriskm”, anehnya kembali lagi, ketika dihubungi selular whatsapp nya tersebut. Di nomor selularnya itu, +62 853-59xx-xx37. Tidak terjawab olehnya itu, pada awal ketika dihubungi. Selasa 14/04/2026, mulai sekitar pukul.16.39.wib sampai dengan sekitar pukul.17.41.wib sebanyak dua kali di hubungi.

Dalam pantauan wartawan media online ini kembali, jelas dugaan dapur mbg di desa gampong sungai lung kecamatan langsa timur kota langsa itu. Diduga tidak memiliki tempat instalasi pembuangan air limbah (limbah jenis lainnya), pasalnya lagi. Pihak dari kepala yayasan atau pengelola dapur mbg di desa gampong sungai lung tersebut, tidak ada memberikan respon jawaban apa pun. Dengan secara keterbukaan informasi publik, terkait ke pemilik kan IPAL yang berada di dapur mbg itu.

Sesuai adanya aturan dan sangsi hukum, yang tidak memiliki IPAL di dapur mbg itu. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat dikenakan sanksi hukum dan administratif yang tegas. IPAL merupakan syarat wajib operasional dapur MBG untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah cair organik, lemak dan sisa makanan.

Berikut adalah sanksi hukum dan administratif bagi dapur MBG yang tidak memiliki IPAL : – Sanksi Administratif (Suspensi) : Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional sementara (suspend) terhadap dapur MBG yang belum memiliki IPAL atau tidak memenuhi standar sanitasi.

– Penutupan Permanen : Dapur yang tidak memenuhi standar IPAL terancam ditutup secara permanen. – Teguran dan Perbaikan.: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat akan meminta dapur yang melanggar untuk segera melakukan perbaikan fasilitas limbah. – Potensi Tindakan Hukum : Pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan risiko pencemaran lingkungan, yang berpotensi memicu konsekuensi hukum lebih lanjut.

Hingga april 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi kepada ratusan SPPG yang melanggar aturan. Termasuk di wilayah Sumatra dan Jawa, untuk memastikan keamanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

Parahnya lagi, dari sisi lainnya. Di daerah pemerintahan kota (pemko) langsa, adanya dari pihak kantor dinas LHK kota langsa. Pantauan wartawan media ini, terkesan tutup mata. Dan selama adanya beroperasi dapur mbg se-kota langsa, di 66 desa itu. Diduga tidak memiliki atau terpasangnya instalasi pembuangan air limbah (IPAL), dugaan kembali. Pihak kantor dinas LHK pemerintahan kota langsa, disinyalir pura-pura bengak (pura-pura setel pekak) tidak mau tau adanya IPAL di areal dapur mbg se-kota langsa-aceh tersebut.

Ada apa, diduga permainan sulapnya. Antara dengan pihak kepala yayasan atau pihak pengelola dapur mbg se-kota langsa, dengan pihak kantor dinas LHK kota langsa. Jelas disinyalir adanya, permainan sulap bin ajaib, “saya berharap juga. Dengan pihak aparat penegak hukum (aph) di kepolisian resort (polres) langsa. Meminta dan desak, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan serta penyidikan. Terhadap adanya dugaan kasus di setiap dapur mbg se-kota langsa, tidak memiliki IPAL secara resmi dan secara aturan yang telah di tetapkan dari pihak pemerintahan pusat di jakarta. Bila adanya di temukan, dapur mbg se-kota langsa, bersama dapur mbg di desa gampong sungai lung. Lakukan langkah tindakan tegas, bila perlu di tutup saja. Sesuai aturan yang telah di jabarkan dengan secara publik, di online google. Harapan saya seperti itu”, imbuhnya oleh bung “karo-karo” sebagai pihak dari pemerhati sosial publik aceh di kota langsa. Selasa 14/04/2026, sekitar pukul.20.15.wib.

(Pasukan Ghoib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *