Jombang | Bertempat di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Satuan reserse narkoba (Satreskoba) grebek ladang ganja di desa mojongapit, Jombang Senin 15 Desember 2025
Penggerebekan ladang ganja yang dilakukan sareskoba Jombang Senin 15/12/2025 setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dan pengembangan kasus sebelumnya. Hasilnya, petugas mendapati rumah kontrakan tersebut telah disulap menjadi lokasi budidaya ganja dengan sistem greenhouse sederhana namun terorganisir.
Tak hanya satu ruangan, ladang ganja ditemukan di beberapa titik sekaligus, mulai dari dua kamar tidur, dapur, hingga kebun belakang rumah. Ratusan pot tanaman ganja tumbuh subur dan dirawat secara intensif menggunakan peralatan khusus.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 100 batang tanaman ganja segar serta 5,3 kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan ke jaringan pemakai.
Kasatresnarkoba Polres Jombang menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan pelaku yang sebelumnya diketahui membeli bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan ladang ilegal tersebut.
“Pelaku memanfaatkan rumah kontrakan untuk mengelabui warga sekitar. Aktivitas penanaman dilakukan secara tertutup agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu petugas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kabupaten Jombang hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.pungkasnya












