Mojokerto | Trowulan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Penetapan ini dilakukan berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 260/M/2013. Trowulan, yang merupakan bekas ibu kota Kerajaan Majapahit, memiliki luas sekitar 92,6 km² dan meliputi 49 desa di 4 kecamatan dan 2 kabupaten, yaitu Mojokerto dan Jombang.
Direktori Majapahit, Penetapan Trowulan sebagai KCBN bertujuan untuk melestarikan dan melindungi peninggalan sejarah dan budaya yang terkandung di kawasan tersebut. Kawasan ini dibagi menjadi beberapa zona, yaitu zona inti, penyangga,
pengembangan, dan penunjang, masing-masing dengan aturan yang berbeda terkait pembangunan.
Beberapa poin penting terkait penetapan Trowulan sebagai KCBN: Zona Inti: Merupakan wilayah terpenting dengan situs-situs cagar budaya, sehingga dilarang ada bangunan permanen.
Zona Penyangga: Memiliki aturan serupa dengan zona inti terkait bangunan permanen.
Zona Pengembangan: Memungkinkan pembangunan semi permanen.
Zona Penunjang: Memungkinkan pembangunan permanen dengan ketentuan khusus untuk menjaga kelestarian situs.
Penetapan KCBN Trowulan juga didasarkan pada berbagai kajian, termasuk dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (2015) dan penelitian disertasi dari Institut Teknologi Bandung (2021).
Trowulan menyimpan jejak-jejak sejarah Kerajaan Majapahit yang merupakan salah satu kerajaan terbesar di Nusantara dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan Indonesia.
Dilarang Copy Paste, terkecuali mencantumkan Nama dan Li k Media ini. Terima Kasih (******)