Gunungsitoli | Laporan pengaduan warga masyarakat Desa Afia Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, yang bernama SUNIRIA HULU dimana Sanuria Hulu merupakan seorang Karban PELECEHAN, Pengancaman dan Fitnah yang dilakukan salah seorang Laki-Laki an : LÖ’UTÖNA NAZARA warga Desa Afia Kecamatan Lahewa. “Korban Pelecehan telah melaporkan kejadian yang menimpah dirinya yang dilakukan oleh LÖ’UTÖNA Nazara., sehingga korban Pelecehan tersebut membuat Laporan Pengaduan Polisi pada Tanggal 12 Januari 2025 di wilayah Hukum Polsek Lahewa Kabupaten Nias Utara.
AKPERSI Kota Gunungsitoli sangat perhatin Kepada korban Pelecehan terhadap seorang Ibu rumah tangga SUNIRIA HULU.
AKPERSI Gunungsitoli Mendampingi korban Pelecehan di Polsek Lahewa pada hari kamis, 03-07-2025 pada pelaksanaan Konfontir di Polsek Lahewa sehingga kasus ini menjadi perhatian dari pihak Penyidik agar terlapor Lö’utöna Nazara bisa ditetapkan sebagai status tersangka dan mengharapkan kepada Kapolsek Lahewa agar kasus ini Pelecehan ini Segera dilakukan penahanan kepada terlapor Lö’utöna Nazara.
Korban menjelekan ” Saya katakan dengan sebenarnya bahwa Pelecehan yang menimpah diri saya ini saya telah membuat surat laporan Pribadi kepada bapak Kapolda Sumatera Utara irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.,M.H untuk melakukan tindakan khusus kepada Penyidik yang bermain-main dalam Penanganan Kasus saya ini. Saya minta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk di panggil dan di Proses Kepala Kapolsek Lahewa IPDA. SINEMA HAREFA, S.Pd, MH. , Kanit Reskrim Polsek Lahewa BRIPKA KASIELI TELAMBANUA, dan BRIPDA FIRMANSYAH ZEGA, Karena kasus Pelecehan ini mereka yang menanganin sehingga laporan pengaduan masyarakat bisa di Proses dengan cepat dan melakukan tindakan Penahan Pelaku LÖ’UTÖNA NAZARA dan di Penjarakan Pelaku Kejahatan.,, Ungkapnya dengan Nada Tegas….
Kanit Penyidik di Polsek Lahewa bernisial Kastel menyampaikan kepada AKPERSI Gunungsitoli di ruang kerjanya bahwa kasus Pelecehan ini kita jadikan Antensi dari Polsek Lahewa agar terlapor bisa di jadikan Tersangka sesuai dengan perbuatanya ” Ungkapnya . (Ndraha