Tambang Galian Pasir di Aliran Sungai Desa Kampong Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang disorot LSM Gmicak
Ketua Umum LSM Gmicak Minta Mabes Polri Tindak Tegas Tambang Galian Pasir di Aliran Sungai Kampong Alur Manis, Kecamatan Rantau
Tambang Galian C Sedot Pasir, Di Aliran Sungai Desa Kampong Alur Manis, Diduga Pertanyakan Status Perizinan Secara Resmi Dari Pihak Pemerintahan Aceh.
Aceh Tamiang | Mengerikan, aktivitas tambang galian C / sedot pasir di aliran Sungai Dusun Rahmat, Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi aceh, berjalan diduga ilegal belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, Ijin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari dinas terkait atau Menteri ESDM RI.
Tepat persisnya, menuju jalan Kecamatan Seruway Perbatasan antara, Desa Kebun, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Di seputaran Perkebunan Sawit Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, secara diam-diam terdapat aktivitas tambang galian C sedot pasir, yang di manfaatkan Daerah aliran sungai Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Berdasarkan laporan informasi yang dihimpun Tim Sembilan/ Tim Senyap Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),
Salah satu warga yang enggan namanya mau disebut-sebut namanya, tambang galian pasir tersebut sudah berapa lama, Tambang galian c sedot pasir itu beroperasi lama mas, bebernya kepada tim Sembilan.
Dan siapa pemiliknya, “kalau berapa lamanya tambang galian c sedot pasir di aliran sungai (Das) itu beroperasinya. Jawabnya, kami tidak tau, berapa lama beroperasinya.
Tiba-tiba kami lihat, sudah buka begitu saja, cuma usaha galian C sedot pasir itu. Banyak kali bekingannya pak,” Cetus, narasumber masyarakat tersebut. Kamis 6/8/2026.
Dalam pantauan wartawan media ini juga, bersama pihak pemerhati sosial publik aceh. Yang dengan secara bersama-sama melakukan investigasi ke lokasi adanya kegiatan galian c sedot pasir itu, yang diduga di pertanyakan status perizinan dari pihak pemerintahan aceh di banda aceh. Pihak pemerhati sosial publik aceh pun, langsung mengomentari pada saat itu juga. “Saya berharap, adanya galian c sedot pasir. Di lokasi desa kampong alur manis itu, menuju ke jalan Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dapat melakukan penyelidikan serta penyidikan adanya tambang galian c sedot pasir tersebut diduga ilegal.
Tindakan tegas ini diperlukan guna menghentikan kerusakan alam, pencemaran, serta memulihkan fungsi lahan yang rusak akibat aktivitas tanpa izin.
Alasan Desakan LSM Gmicak Kerusakan Lingkungan atau Merusak Ekosistem : Tambang liar memicu erosi, longsor, hingga ancaman krisis air bersih bagi warga sekitar.
Banyak aktivitas pengerukan beroperasi tanpa izin resmi atau dokumen IUP yang sudah kedaluwarsa.
Pelaku usaha sering mengabaikan kewajiban pascatambang sehingga merugikan masyarakat.
Selain tidak memiliki izin IUP OPK, alat berat bego excavator dan truk tambang galian diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi dari tap tapan truk yang mengisi di SPBU sekitar.
Semua jenis alat berat dan kendaraan operasional di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri dilarang keras menggunakan BBM solar bersubsidi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan Kementerian ESDM, solar subsidi (Biosolar) hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak seperti transportasi umum, UMKM, atau kendaraan pribadi tertentu, bukan untuk kegiatan komersial dan industri
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
4.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999













