LSM Gmicak Berikan Dukungan Polda Gorontalo memasang garis polisi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan 3 Batu Gergaji

Gorontalo | Personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo memasang garis polisi dan papan imbauan larangan menambang di lokasi yang diduga pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tulabolo Timur Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menutup lokasi yang diduga menjadi area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan 3 Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan karena diduga operasi penertiban telah lebih dahulu diketahui oleh para pelaku.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo mengatakan tindakan penertiban dilakukan dengan memasang garis polisi di sejumlah lubang tambang yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

“Selain lubang tambang, kami juga menutup atau memasang garis polisi di tempat pengolahan material tambang yang berada di kawasan tersebut,” kata Widodo, Sabtu (1/8/2026).

Operasi penertiban dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Tim mendapat dukungan satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo serta personel Satreskrim Polres Bone Bolango.

Untuk mencapai lokasi, personel gabungan harus menempuh perjalanan selama sekitar empat hingga lima jam melewati medan perbukitan yang cukup berat.

Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan.

Polisi menduga informasi mengenai operasi penertiban telah lebih dulu diketahui oleh pemilik maupun para pekerja tambang sehingga lokasi dalam keadaan kosong saat penggerebekan dilakukan.

Meski demikian, petugas tetap mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal, yakni dua karung material batu galian, dua pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu mangkuk plastik berwarna biru.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memasang pamflet berisi larangan melakukan aktivitas penambangan di area yang telah dipasangi garis polisi.

“Selain memasang garis polisi dan menyita sejumlah barang bukti, personel juga memasang pamflet yang tertulis imbauan terkait larangan aktivitas penambangan di area yang telah terpasang garis polisi,” ujar Widodo.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan seluruh rangkaian operasi berjalan aman dan tidak mendapat perlawanan dari masyarakat.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bone Bolango.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja, hingga pihak yang mengelola lokasi pengolahan material tambang.

“Sebagai langkah tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut, termasuk pemilik lubang, para pekerja tambang, sampai pekerja di tempat pengolahan material tambang,” kata Maruly.

Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Memberikan dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) didasari oleh ancaman kerusakan lingkungan yang parah, bahaya penggunaan zat kimia beracun seperti merkuri, serta potensi jatuhnya korban jiwa akibat longsor di lokasi tambang ilegal.Alasan Utama Dukungan LSMKerusakan Lingkungan:

Aktivitas PETI mencemari air sungai dan merusak ekosistem hutan serta lahan warga.Bahaya Merkuri: Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan emas mengancam kesehatan masyarakat sekitar.Penegakan Hukum: Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *