Kepada Yth. Saudara/ Bapak, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H.
Cq.
– Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
– Kepolisian di Wilayah Hukum Polres Tuban
Ditempat.
Nomor : 230/LSM – GMICAK/ VII/ 2026
Perihal : Surat Terbuka dan Somasi (Klarifikasi Permintaan Keterangan Secara Tertulis)
Hal : Terlampir.
Sifat : Penting
Berdasarkan laporan informasi yang dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), hasil konfirmasi
Argumentasi Hukum (Legal Arguments)
Bahwa, Bertempat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Wilayah Hukum Polres Tuban terdapat Puluhan Tambang Galian dugaan Ilegal
Belum memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) pengangkutan dan penjualan dari Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI) di Wilayah Hukum Polres Tuban antara lain : Kecamatan Palang, Semanding, Tambakboyo, Bancar, Jatirogo, Montong, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan dan Kecamatan Widang.
– Di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban
– Aktivitas Tambang Galian (Galian C) di Dusun Doro, Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban
Tambang Galian C di Dusun Klewer, Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban,
– Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
– Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Tuban
– Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sumber Menyebutkan Milik Agus Santoso
Selain Kegiatan tambang galian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pertambangan Tanpa Izin (PETI), diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Solar dari SPBU sekitar, Hal ini merupakan tindak pidana serius di Indonesia.
Bahwa, Puluhan Tambang galian ilegal telah beroperasi bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum dari Polres, lemahnya pengawasan, dugaan ada keterlibatan oknum tertentu (backing), yang mengalir atau Puluhan Tambang Galian ilegal dijadikan ATM berjalan oleh oknum oknum Polisi Polres Tuban
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Melalui telpon seluler whatsapp 0822-1185-20xx saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. Melalui telpon seluler whatsapp 0821-9954-88xx saat di Konfirmasi, belum memberikan keterangan.
Kesimpulan : Patut Diduga aktivitas puluhan tambang galian yang beroperasi puluhan tahun belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Mojokerto, jum’at 10 Juli 2026
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):
Tembusan :
1.Menteri (ESDM) RI
2. Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI
3. Kapolri
4. Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri)
5. Kapolda Jatim
6. Bidpropam Polda Jawa Timur
7. Bupati Tuban
8. Kejaksaan Tuban
9. Media di Jawa Timur
10. Para Penambang Galian
11. Mayarakat Tuban
12. Arsip













