Manggarai | Polemik yang menyeret pria berinisial RJ kian memanas. Di tengah sorotan publik atas sejumlah laporan sebelumnya, ia kembali dilaporkan ke Polres Manggarai oleh wartawan media Obor Timur, Gordianus Jamat, atas dugaan penghinaan dan makian kasar di ruang publik digital.
Laporan tersebut diajukan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan resmi teregister dengan nomor DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT pada Selasa, 21 April 2026.
Gordianus menilai tindakan yang diduga dilakukan RJ tidak sekadar menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai integritas profesi jurnalis.
Peristiwa bermula pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 12.58 WITA, saat Gordianus membagikan karya jurnalistik berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan ‘RJ’” ke dalam grup WhatsApp “Pembaca Bajopedia” yang beranggotakan ratusan orang.
Namun, hanya dalam hitungan menit, situasi grup berubah tegang.
RJ diduga langsung merespons dengan mengirimkan pesan suara berisi makian dan kata-kata kasar yang menyebut nama pelapor secara langsung. Respons tersebut tidak berhenti pada satu pesan, melainkan berulang dalam bentuk voice note dan teks yang dinilai mengandung unsur penghinaan.
“Kurang lebih lima menit setelah berita saya bagikan, yang bersangkutan langsung merespons dengan voice note berisi makian. Itu dilakukan berulang kali,” ungkap Gordianus.
Ia menegaskan, tindakan tersebut terjadi di ruang publik digital yang dapat diakses banyak orang, sehingga berdampak luas terhadap nama baiknya.
“Ini bukan lagi ranah pribadi. Saya merasa diserang dan direndahkan di depan publik, baik sebagai individu maupun sebagai jurnalis,” tegasnya.
Merasa dirugikan, ia memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan atas martabat dan profesionalitasnya.
Kuasa Hukum: Bukan Sekadar Emosi, Ini Dugaan Tindak Pidana
Kuasa hukum Gordianus, Nestor Madi, menilai peristiwa tersebut telah melampaui batas etika komunikasi dan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana di ruang digital.
Menurutnya, penyampaian makian, penghinaan, serta serangan terhadap kehormatan seseorang di ruang publik seperti grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang memiliki konsekuensi hukum.
“Ini bukan sekadar luapan emosi. Ketika disampaikan di ruang publik digital, ada konsekuensi hukum yang melekat. Klien kami adalah jurnalis yang harus dilindungi dari intimidasi,” tegas Nestor.
Ia juga mengingatkan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik memiliki mekanisme yang jelas.
“Jika keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan menyerang pribadi jurnalis. Cara seperti ini justru merusak prinsip kebebasan pers,” ujarnya.
Praktisi Hukum: Serangan Digital Lebih Luas Dampaknya
Praktisi hukum Melkior Judiwan menilai kasus ini mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dalam bermedia digital.
Menurutnya, serangan verbal di ruang digital memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan di ruang privat.
“Sekali disampaikan di ruang digital, itu bisa direkam, disebarkan, dan dikonsumsi publik secara luas. Dampaknya berlapis,” jelasnya.
Ia menambahkan, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur hukum, termasuk adanya serangan terhadap kehormatan yang disampaikan di muka umum.
“Namun, semua tetap harus dibuktikan secara objektif dalam proses hukum,” tegasnya.
Rangkaian Laporan Lain Perkuat Sorotan Publik :
Kasus ini bukan yang pertama. Nama RJ sebelumnya juga telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polres Manggarai.
Melania Gail, warga Manggarai, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik pada 17 April 2026 (DUMAS/53/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT).
Ia mengaku sempat menerima panggilan WhatsApp dari RJ yang mengaitkan dirinya dengan kematian seorang anggota polisi di Manggarai Timur.
“Saya kaget dan sangat terpukul. Tuduhan itu tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, Emiliana Helni juga melaporkan akun Facebook “Berita Baneratv” yang diduga terkait RJ dengan nomor DUMAS/54/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT. Ia menilai akun tersebut telah menyebut namanya secara langsung dengan narasi yang merugikan reputasinya.
Alarm Etika Digital dan Kepercayaan Publik
Rentetan laporan ini mempertegas meningkatnya ketegangan di ruang digital, khususnya di Manggarai. Publik kini tidak hanya menyoroti substansi kasus, tetapi juga etika bermedia dan tanggung jawab profesi, terutama bagi pihak yang mengklaim diri sebagai jurnalis.
Jika terbukti, tindakan penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi bukan tanpa batas. Di era digital, setiap kata yang diucapkan di ruang publik membawa konsekuensi hukum, sekaligus berdampak pada kepercayaan publik terhadap individu maupun profesi.
penulis : NP












