Mojokertotv.com
Semarang – Proses persidangan kasus yang menjerat Yuliani SutedI alias Mami Uthe kembali menegaskan satu hal penting: Mami Uthe hanyalah seorang pekerja biasa di Mansion Karaoke & Bar, tanpa kewenangan untuk menentukan, membuat, apalagi mendapatkan keuntungan dari paket layanan yang dipersoalkan.
Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum, yang terdiri dari Angga Kurnia Anggoro, S.H, Dyan Setyo Nugroho, S.H, Saifudin Ramadhan, S.H, Ardityo, S.H, ditegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti atau voucher yang menunjukkan keterlibatan Mami Uthe dalam pembuatan maupun penawaran layanan yang dijadikan dasar dakwaan. Justru, fakta di persidangan membuktikan bahwa:
– Paket layanan tersebut dibuat atas perintah manajemen dan masuk ke sistem kasir perusahaan, bukan atas inisiatif Mami Uthe.
– Para saksi, termasuk LC (Ladies Companion) yang terlibat, menyatakan bahwa mereka adalah “under” dari pihak lain, bukan Mami Uthe, dan fee atas layanan diterima pihak lain, bukan dirinya.
– Video yang dijadikan alat bukti menunjukkan Mami Uthe dipaksa membaca daftar paket dari pesan yang dikirim oleh manajer operasional, bukan menawarkan dengan inisiatif pribadi.
“Mami Uthe hanyalah koordinator LC yang bertugas men-showing-kan para pemandu lagu. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan ia mendapat keuntungan, apalagi mengatur adanya layanan yang dipersoalkan,” tegas tim kuasa hukum.
Lebih jauh, pledoi tersebut juga menyinggung adanya indikasi skenario yang menjebak terdakwa untuk membaca paket-paket layanan, sehingga seolah-olah ia yang menawarkan. Padahal, tanggung jawab penuh berada di tangan manajemen dan pihak yang menandatangani voucher serta menerima keuntungan langsung.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjunjung tinggi asas keadilan, termasuk prinsip in dubio pro reo (jika ada keraguan, hakim harus memutus dengan yang paling menguntungkan terdakwa).
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Mami Uthe adalah korban keadaan, bukan pelaku,” ujar kuasa hukum menutup pledoinya.
Melalui pers rilis ini, keluarga dan kuasa hukum berharap publik memahami bahwa Mami Uthe tidak layak dikorbankan sebagai kambing hitam dalam persoalan yang semestinya ditanggung oleh pihak manajemen dan pemilik usaha.
(Red)